Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bolmong Sulawesi Utara

Seragam Baru Siswa Ditetapkan, Dinas Pendidikan Bolmong Sulawesi Utara Tunggu Juknis

Diketahui, Kemendikbudristek membuat kebijakan terkait seragam baru sekolah tahun 2024. Hal itu sesuai Permendikbudsitek Nomor 50 Tahun 2022.

Penulis: Sujarpin Dondo | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/HO
Kepala Dinas Pendidikan Bolmong, Farida Mooduto, saat memberikan sosialisasi di salah satu sekolah. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BOLMONG - Dinas Pendidikan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) masih menunggu petunjuk dan penerapan seragam baru sekolah untuk tahun ajaran baru 2024. 

Hal itu sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Ristek (Permendikbud) Nomor 50 Tahun 2022.

Kepala Dinas Pendidikan Bolmong, Farida Mooduto, mengaku belum menerima petunjuk secara resmi dari Kemendikbud.

“Saya belum tahu kebijakan terkait penerapan seragam baru sekolah. Sebab hingga hari ini masih menggunakan seragam sekolah seperti biasa,” ucapnya, Selasa (23/04/2024). 

Hingga saat ini, para pelajar SD-SMA masih mengenakan seragam seperti sebelumnya.

Pihaknya masih menunggu kebijakan turunan dari Pemprov Sulut berupa surat keputusan gubernur dan surat edaran.

Diketahui, Kemendikbudristek membuat kebijakan terkait seragam baru sekolah tahun 2024.

Dilansir dari laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kemendikbud Ristek, aturan terkait seragam sekolah mengacu pada Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022 yang statusnya masih berlaku.

Tujuan pengaturan seragam sekolah terbaru yang dilakukan Kemendikbud untuk menanamkan dan menumbuhkan jiwa nasionalisme, meningkatkan citra satuan pendidikan, menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik.

Baca juga: Peringati Hari Otda, Pj Bupati Minahasa Jemmy Kumendong Minta OPD Maksimalkan PAD Daerah

Baca juga: 50 Contoh Soal Tes AKHLAK Rekrutmen Bersama BUMN 2024, Lengkap dengan Kunci Jawaban

Ada tiga jenis seragam sekolah dan satu pakaian adat yang digunakan siswa SD, SMP, dan SMA yakni seragam nasional, seragam pramuka, dan pakaian adat.(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved