Anak Pejabat Aniaya
Kejari Lelang Mobil Jeep Rubicon Mario Dandy, Hasil Penjualannya Akan Diberikan ke David Ozora
Kejari lelang mobil Jeep Rubicon Mario Dandy dan hasil penjualannya akan diberikan ke David Ozora.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Mobil Jeep Rubicon milik Mario Dandy Satriyo kini dilelang.
Seperti diketahui mobil Jeep Rubicon milik Mario Dandy Satriyo tersebut sebelumnya disita oleh Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Jakarta Selatan.
Mario Dandy Satriyo kini harus menjalani masa tahanannya.
Hal itu usai dirinya terbukti melakukan penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora.
Anak mantan pejabat itu divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo mengatakan, uang hasil lelang bakal diserahkan seluruhnya kepada korban sebagai biaya restitusi.
"Seluruh hasil dari lelang tersebut akan kami serahkan ke korban. Jadi masyarakat bisa pantau seberapa jauh proses ini dilakukan, berapa uang yang didapatkan dan berapa uang yang diserahkan," kata Haryoko, Kamis (25/4/2024).
Haryoko menjelaskan, proses lelang dilakukan untuk menjalankan putusan pengadilan.
"Artinya kita di sini hanya melaksanakan putusan pengadilan, doakan saja lancar dan mendapatkan harga yang tinggi dan bagus untuk korban," ujar dia.
Haryoko mengungkapkan, mobil Jeep Rubicon itu dilelang seharga Rp 809,3 juta.
"Kami buka harganya sekitar Rp 800 juta dan kami akan evaluasi di hari Jumat apakah ada penawaran dengan harga tersebut," ungkap dia.
Ia menjelaskan, lelang mobil Jeep Rubicon Mario Dandy juga sudah diumumkan di akun Instagram Kejari Jakarta Selatan.
"Kami sudah mengumumkan di Instagram resmi Kejaksaan dan beberapa media. Kami sudah umumkan bahwa mulai tanggal 19 sampai sekarang prosesnya kita lagi menunggu penawaran," ujar Haryoko.
Adapun mobil Jeep Rubicon milik Mario Dandy termasuk aset yang wajib dilelang sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Nominal restitusi yang harus dibayarkan Mario Dandy kepada David Ozora yaitu sebanyak Rp 25 miliar.
"Menetapkan satu unit mobil Rubicon merek Jeep berpelat B 2571 PBP tahun 2013 berikut kunci dan STNK untuk dijual di muka umum atau dilelang. Hasil penjualan nantinya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi yang dibayarkan ke anak korban,” ucap Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono dalam putusannya, Kamis (7/9/2023).
Baca juga: Kesaksian David Ozora Terbaru, Korban Penganiayaan Beri Pesan Ini Kepada Mario Dandy
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Sosok Irjen Asep Edi Suheri Kapolda Metro Jaya Minta Maaf Usai Rantis Brimob Lindas Driver Ojol |
![]() |
---|
Harga Daging Babi Terbaru di Manado Sulut Dijual Segini |
![]() |
---|
Sosok Affan Kurniawan, Driver Ojol Korban Ricuh Demo Gaji DPR RI yang Tewas Dilindas Rantis Brimob |
![]() |
---|
Sosok Umar Amirudin dan Affan Kurniawan, 2 Driver Ojol Terlindas Mobil Taktis Brimob dan Dikeroyok |
![]() |
---|
Berita Populer Sulut: Sidang Perdana Kasus Dana Hibah GMIM hingga Penemuan Kerangka di Minut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.