Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bitung Sulawesi Utara

Bitung Sulawesi Utara Berstatus Tanggap Darurat Bencana

Maurits Mantiri telah menetapkan kota Bitung Sulawesi Utara berstatus tanggap darurat bencana.

IST
Maurits Mantiri tinjau lokasi bencana alam di Kota Bitung Sulawesi Utara. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Maurits Mantiri telah menetapkan kota Bitung Sulawesi Utara berstatus tanggap darurat bencana.

Menyusul peristiwa musibah bencana alam banjir bandang, banjir, tanah longsor dan angin kencang di Bitung Sulut.

Status tanggap darurat bencana, di tuangkan dalam surat keputusan Walikota Bitung nomor 188.45/HKM/SK/110/2024 tentang penetapan status tanggap darurat bencana banjir bandang, banjir, tanah longsor dan angin kencang.

"Sudah kami keluarkan. Karena SK tanggap darurat bencana itu, landasan melakukan pemulihan bencana di semua daerah di Indonesia," kata Maurits Mantiri disela meninjau lokasi-lokasi bencana alam di Bitung Sulut, Selasa (9/4/2024).

Lanjut Walikota Bitung yang tercatat sebagai mantan aktivis lingkungan, status tanggap darurat bencana yang dikeluarkan pada Senin (8/4).

Atau selang sehari setelah peristiwa musibah bencana alam terjadi di Kota Bitung Sulut, Minggu (7/4/2024).

Dengan durasi waktu yang hanya sehari, menjadikan status tanggap darurat bencana tercepat yang oernah dikeluarkan di Kota Bitung Sulut.

"Kami sendiri yang menunggui proses pembuatan SK nya. Karena memang sedikit rumit ada beberapa dasar yang harus digunakan dalam penerbitan SK tanggap darurat bencana," jelas Walikota Bitung.

Bahkan, Walikota Bitung mengaku siap menghadapi semua kemungkinan yang terjadi menyangkut aturan soal penetapan status itu.

Karena menurutnya, ini untuk warga Kota Bitung yang terdampak bencana bisa cepat dapat penanganan.

Langkah cepat yang diambil Walikota Bitung Maurits Mantiri, menuai aspirasi dari pemerhati pemerintahan, sosial, politik dan kemasyarakat Kota Bitung Musakqit Boven.

Menurut Boven, langkah dari Walikota mengeluarkan SK tanggap darurat bencana sudah tepat.

Karena jika tidak ada SK Tanggap Darurat Bencana, pemerintah tidak mampu berbuat apa-apa dalam membantu warga yang kena bencana.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved