Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dugaan Korupsi

Kamar Hotel 510 Jadi Tempat Melakukan Urusan Pribadi Hasbi Hasan dan Windy Idol

Kamar 510 di Hotel Fraser Menteng bukan cuma sekadar kamar untuk Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan jebolan ajang pencarian bakat

Editor: Glendi Manengal
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/3/2024) dan Windy Idol. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Diketahui kasus Hasbi Hasan terngah menjadi perhatian publik.

Diketahui sebuah hotel tempat Hasbi Hasan terungkap.

Dimana Kamar 510 di sebuah hotel menjadi kabar Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan bersama seorang wanita muda.

Yang diketahui wanita tersebut merupakan seorang penyanyi.

Wanita tersebut bernama Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol.

Ternyata kamar 510 dijadikan tempat oleh Hasbi Hasan sebagai tempat melancarkan urusan pribadi.

Bahkan digunakan untuk mengurus perkara di MA.

Terkait hal tersebut berikut ini penjelasannya terkait kamar 510.

Kamar 510 di Hotel Fraser Menteng bukan cuma sekadar kamar untuk Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan jebolan ajang pencarian bakat Indonesian Idol, Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol melancarkan urusan pribadi.

Di kamar itu juga digunakan untuk mengurus perkara di MA bersama Menas Erwin Djohansyah, Fatahillah Ramli, dan Christian Siagian.

Demikian terkuak dalam sidang vonis terhadap Hasbi Hasan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/4/2024).

Hasbi Hasan diketahui telah divonis hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menerima suap terkait pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA.

Dia juga dikenai pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp 3.880.844.000.400 (Rp 3,8 miliar).

Selain Hotel Fraser Residence Menteng, hakim menyebut ada dua hotel lainnya yang digunakan Hasbi Hasan untuk mengurus perkara di MA, yakni The Hermitage Hotel Menteng dan Novotel Hotel Cikini.

Adapun kedua hotel itu juga digunakan Hasbi Hasan untuk kepentingan pribadi bersama Windy Idol.

"Menimbang bahwa, terkait dengan penerimaan fasilitas menginap di kamar 510 Hotel Fraser Menteng selain dipergunakan terdakwa bersama dengan Windy Yunita Bastari Usman, juga dipergunakan sebagai posko atau tempat yang lebih aman untuk melakukan pertemuan antar terdakwa dengan Menas Erwin Djohansyah, Fatahillah Ramli dan Christian Siagian guna membahas pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung," ucap hakim.

"Terdakwa adalah pihak yang menerima fasilitas penginapan Fraser Residence Menteng kamar 510 selain untuk posko bersama, juga untuk kepentingan pribadi terdakwa yaitu menggunakan fasilitas penginapan tersebut bersama Windy Yunita Bastari Usman atau yang biasa dipanggil terdakwa dengan sebutan tuan putri," sambung hakim.

Hasbi Hasan disebut hakim tidak membayar fasilitas penginapan di tiga hotel tersebut.

Hakim mengatakan bahwa penerimaan fasilitas hotel bagi Hasbi Hasan itu tak sah.

"Hal ini diperkuat dengan alat bukti dan barang bukti yang telah ditunjukkan di persidangan serta keterangan terdakwa yang menerangkan tidak pernah melakukan pembayaran sehingga penerimaan fasilitas sewa kamar Hotel Fraser Residence Menteng kamar 510 adalah tidak sah," kata hakim.

"Menimbang bahwa tujuan penerimaan fasilitas sewa kamar di Novotel Jakarta Cikini oleh terdakwa dari Menas Erwin Djohansyah adalah tempat untuk pembahasan pengurusan perkara dan juga digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa dengan Windy Yunita Bastari Usman," imbuh hakim.

Untuk diketahui, Hasbi Hasan bersama-sama dengan Dadan Tri Yudianto selaku mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (WIKA) Beton Tbk terbukti menerima suap senilai Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara KSP Intidana.

Suap diberikan oleh Debitur KSP Heryanto Tanaka dengan maksud agar Hasbi bersama Dadan mengupayakan pengurusan perkara kasasi Nomor: 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus KSP Intidana dapat dikabulkan oleh hakim agung yang memeriksa dan mengadili perkara serta agar perkara kepailitan KSP Intidana yang berproses di MA dapat diputus sesuai keinginan Heryanto.

Selain itu, Hasbi disebut terbukti menerima gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata dan penginapan yang seluruhnya senilai Rp 630.844.400.

Mengapa Windy Dipanggil sebagai Tuan Putri?

Diketahui Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan menyebut Windy Yunita Ghemary alias Windy Idol dengan sebutan "tuan putri".

Terungkap pula adanya kata ganti untuk hotel menjadi pesantren.

Hal itu terungkap dalam persidangan kasus dugaan suap di lingkungan MA dengan terdakwa Hasbi Hasan, Selasa (13/2/2024) lalu di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi bernama Fatahillah Ramli.

Awalnya, penuntut umum menanyakan isi percakapan Hasbi Hasan ke Fatahillah via aplikasi perpesanan WhatsApp (WA).

"Ini ada percakapan WA antara Saudara dengan Pak Hasbi Hasan, ini ada menyebut 'Abang saya ke pesantren dengan Tuan Putri' ini pukul 19.51 WIB tertanggal 8 Mei 2021," kata jaksa dalam persidangan.

"Ya," jawab Fatahillah.

"Jadi, saudara menjawab s.i.a.p intinya siap gitu ya, pak?" tanya jaksa.

"Ya," jawab Fatahillah.

Fatahillah berujar, Hasbi memberi tahu kalau dirinya akan ke salah satu hotel di Menteng, Jakarta Pusat. 

Fatahillah kemudian menyebut "tuan putri" itu adalah Windy Idol.

"Hasilnya sudah bagus 'Abang saya ke pesantren dengan Tuan Putri' pesantren ini apa, pak?" tanya jaksa.

"Ya hotel," jawab Fatahillah.

"Tuan putri itu siapa?" tanya jaksa.

"Tuan putri itu sebutan," jawab Fatahillah.

"Ya, sebutan untuk siapa?" cecar jaksa.

"Pada saat itu yang mendampingi beliau adalah Windy," jawab Fatahillah.

JPU KPK kembali mendalami jawaban Fatahillah apakah Windy dan Hasbi menginap di hotel tersebut. Fatahillah mengaku tak tahu.

"Intinya Pak Hasbi ini menyampaikan ke Saudara bahwa akan ke pesantren ke Fraser itu bersama dengan tuan putri bersama dengan Windy?" tanya jaksa.

"Ya," jawab Fatahillah.

"Itu malam, apakah menginap di situ yang saudara ketahui?" tanya jaksa.

"Wallahualam," jawab Fatahillah.

Ketua Majelis Hakim Toni Irfan lalu bertanya ke Fatahillah. 

Hakim kembali bertanya siapa "tuan putri" yang dimaksud Hasbi Hasan dalam pesan tersebut.

"Siapa yang dimaksud dengan tuan putri?" tanya Hakim Toni Irfan.

Fatahillah mengungkap jawaban yang sama. Dia menyebut "tuan putri" dalam pesan yang disampaikan Hasbi yaitu Windy Idol.

"Yang dimaksud oleh Pak Hasbi, tuan putri itu, menurut saya Windy," jawab Fatahillah.

"Jangan pendapat Anda, jangan menurut," ujar Hakim Toni.

"Jadi pendapat siapa pak?" kata Fatahillah.

"Kalau menurut saudara itu kan sudah pendapat, yang menurut saksi tuan putri dikategori seperti bagaimana SMS itu siapa yang dimaksud?" tanya Hakim Toni Irfan.

"Sepengetahuan saya Windy," jawab Fatahillah.

Dalam perkaranya, Hasbi Hasan didakwa menerima suap Rp 11,2 miliar dan gratifikasi Rp 630 juta.

Suap diterima Hasbi bersama terdakwa lain bernama Dadan Tri Yudianto.

Menurut jaksa, suap itu diterima Hasbi dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka. 

Suap itu diberikan Heryanto dengan tujuan agar Hasbi mempengaruhi kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman.

Hasbi Hasan juga didakwa menerima gratifikasi Rp 630 juta. Gratifikasi itu disebut berupa uang hingga fasilitas wisata. 

Jaksa mengatakan gratifikasi diterima Hasbi pada Januari 2021-Februari 2022. Jaksa mengatakan gratifikasi itu diperoleh dari pihak yang punya kepentingan terhadap Hasbi.

Salah satu bentuk gratifikasi yang disebut jaksa diterima oleh Hasbi Hasan ialah perjalanan wisata keliling Bali naik helikopter senilai Rp 7,5 juta. 

Gratifikasi perjalanan wisata itu diterima Hasbi Hasan bersama Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol pada 13 Januari 2022.

(Sumber Tribunnews)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved