Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bitung KLB Campak

BREAKING NEWS: 77 Kasus, Kota Bitung Sulawesi Utara KLB Campak

Berdasarkan data yang diberikan Dinas Kesehatan Kota Bitung Sulut, ada 77 kasus suspek campak. Dari hasil pemeriksaan terhadap 11 sampel, 9 positif.

|
Tribunmanado.co.id/Christian Wayongkere
Sekretaris Daerah Kota Bitung, Rudy Theno, menyampaikan soal kasus Campak di Kota Bitung, Sulawesi Utara. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut), saat ini ditetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) Campak.

Kondisi itu tidak ditampik Sekretaris Daerah Bitung, Rudy Theno, mengatakan pihaknya langsung bergerak dengan melakukan Outbreak Respons Immunization (ORI).

"Kemarin kami pemerintah dan stekholder terkait sudah melakukan Rapat Persiapan Pelaksanaan Kegiatan Outbreak Respons Immunization (ORI) atau memberikan imunisasi tambahan ke anak 9 bulan, 18 bulan dan kelas 1 SD. Total kasus dari Januari-akhir Maret 2024 adalah 77 kasus. Bandingkan dengan periode yang sama di tahun 2023 yang tidak terdapat kasus campak," kata Rudy Theno, Rabu (3/4/2024).

Berdasarkan data yang diberikan Dinas Kesehatan Kota Bitung Sulut, ada 77 kasus suspek campak.

Dari hasil pemeriksaan terhadap 11 sampel, 9 di antaranya positif campak.

Campak sendiri merupakan salah satu jenis penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi.

Dalam 4 tahun terakhir, cakupan imunisasi di Kota Bitung mengalami penurunan yang sebagian disebabkan oleh pandemi COVID-19, kurangnya peran lintas sektor, dan perubahan psikologis masyarakat terhadap imunisasi.

Sebagai akibat dari penurunan cakupan imunisasi, penyakit campak kembali muncul dan berjangkit di masyarakat. 

Mengacu pada Permenkes 1501 Tahun 2010 tentang Tentang Jenis Penyakit Tertentu yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya serta Definisi operasional KLB Campak, jika terdapat 5 kasus suspek campak yang memiliki hubungan epidemiologis, atau jika terdapat 2 kasus positif campak yang memiliki hubungan epidemiologis maka dapat ditetapkan sebagai kondisi KLB Campak.

Berdasarkan hasil ini telah diterbitkan Formulir W1 tertanggal 18 Maret 2024 serta SK Kepala Dinas Kesehatan Kota Bitung nomor 440/Kes/SK/40/III/2024 tentang Penetapan KLB Campak di Kota Bitung Tanggal 19 Maret 2024. 

Baca juga: Daftar Lengkap 30 Anggota DPRD Kabupaten Sinjai Provinsi Sulsel di Pileg 2024

Baca juga: Baru Saja! Gempa Guncang Jawa Timur Sore Ini Rabu 3 April 2024, Kekuatan Magnitudo 5,6

Bersamaan dengan itu telah diterima pula kunjungan supervisi dari Dinas Kesehatan Sulawesi Utara yang kemudian mengeluarkan rekomendasi untuk pelaksanaan ORI di Kota Bitung.

Dalam rangka pelaksanaan ORI , Dinas Kesehatan, Forkopimda, kelurahan, dan kecamatan di Bitung menjadi bagian dari tim yang akan bekerja di lapangan. 

Dinas Kesehatan Bitung sebagai pelaksana teknis ORI tidak dapat melaksanakan kegiatan sendiri tanpa keterlibatan dari stakeholder terkait, pemerintah kelurahan, kecamatan, serta forkopimda plus.(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved