PDIP
PDIP Gugat Presiden Jokowi dan KPU ke PTUN Jakarta Perihal Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
Tim Hukum PDIP menggugat Presiden Jokowi dan KPU ke PTUN Jakarta perihal dugaan kecurangan Pemilu 2024.
TRIBUNMANADO.CO.ID - PDIP melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024 pada Selasa (2/4/2024).
Termohon dalam gugatan tersebut yakni, Presiden Jokwi dan Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Anggota Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun menjelaskan inti dari gugatan berbeda dengan gugatan pihak lain terkait Pemilu 2024 seperti sengketa Pilpres 2024 yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sementara kami ini, fokus bukan pada proses hukum oleh KPU saja tetapi lebih fokus lagi pada perbuatan melawan hukum," kata Gayus di PTUN Jakarta.
Lumbuun menyebut, dalam proses penyelenggaraan Pemilu 2024, ada penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power yang dilakukan Jokowi.
Selain itu, dia juga mengungkapkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum lewat diloloskannya capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.
Lumbuun mengungkapkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Jokowi dan KPU justru menguntungkan Prabowo-Gibran.
"Bahwa perbuatan melawan hukum itu menjadi satu kesatuan perbuatan yang bermuara pada perolehan hasil Pilpres yang menguntungkan paslon nomor 2
dan perbuatan melawan hukum tersebut bertentangan dengan asas-asas dan norma-norma yang ada pada aturan tentang pemilihan umum," tuturnya.
Dengan adanya dugaan perbuatan melawan hukum itu, Gayus mengatakan bahwa PDIP merasa dirugikan sebagai salah satu partai pengusung capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Pada kesempatan yang sama, anggota Tim Hukum PDIP lainnya, Erna Ratnaningsih mengungkapkan bahwa KPU telah melakukan pelanggaran hukum lantaran meloloskan Gibran sebagai cawapres Prabowo.
Menurut Ratnaningsih, pada saat penetapan tersebut yaitu pada Oktober 2023, KPU masih menggunakan aturan lama meski sudah ada putusan nomor 90 terkait batas usia capres-cawapres dari MK.
Ratnaningsih mengatakan bahwa KPU baru mengubah aturan tersebut pada 3 November 2023 atau setelah meloloskan Gibran sebagai cawapres Prabowo.
"Artinya mekanisme atau proses penetapan capres-cawapres itu dilakukan melanggar hukum atau cacat hukum," ujarnya.
Ratnaningsih pun berharap, lewat gugatan ini, maka praktek-praktek semacam ini tidak terjadi lagi saat Pilkada 2024 yang akan digelar pada November mendatang.
Selengkapnya berikut petitum atau tuntutan dari PDIP terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024 ke PTUN Jakarta:
1. Memerintahkan tergugat untuk menunda keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPRD, DPRD Kabupaten/Kota sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
2. Memerintahkan kepada tergugat untuk tidak menerbitkan atau melakukan tindakan administrasi apapun sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
3. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya dengan menyatakan batal Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.
4. Memerintahkan tergugat untuk mencabut kembali Keputusan KPU Nomor 460 Tahun 2024.
5. Memerintahkan tergugat untuk mencabut pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo-Gibran sebagaimana tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>
Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>
Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>>
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Irene Golda Pinontoan Tergugah Pidato Megawati Soekarno Putri, Dukung Putusan Kongres ke-6 PDIP |
![]() |
---|
Profil Olly Dondokambey, Cetak Rekor Quattrick Bendahara Umum DPP PDI Perjuangan |
![]() |
---|
Olly Dondokambey Cetak Sejarah, Jabat Bendum PDIP 4 Periode, Reza Rumambi: Kepercayaan untuk Sulut |
![]() |
---|
Susunan Lengkap DPP PDIP 2025–2030: Ganjar Bidang Desa, Ahok Urus Ekonomi, Olly Dondokambey Tetap |
![]() |
---|
Megawati Tebar Senyum dan Jabat Tangan Kader Sulut Saat Keluar dari Kongres PDIP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.