Ramadan 2024
Anggota Keluarga Wafat, Meninggalkan Utang Puasa? Ini yang Harus Dilakukan Ahli Waris
Anggota Komisi Fatwa MUI Manado, Ustaz Fadel Syawie, mencontohkan perempuan hamil yang meninggal usai melahirkan
Penulis: Isvara Savitri | Editor: Alpen Martinus
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kematian anggota keluarga merupakan hal yang paling tidak diinginkan.
Namun, kematian bukan sesuatu hal yang bisa dicegah karena sudah termasuk ketentuan Allah SWT.
Tak jarang, kematian anggota keluarga tak hanya meninggalkan duka, tetapi juga hal lain seperti utang.
Baca juga: Jasa Perbaikan Sofa di Manado Sulut Banjir Orderan Selama Ramadan, Steven Manondo: Sangat Bersyukur
Utang bisa bermacam-macam bentuknya, mulai dari utang harta hingga puasa.
Bagaimana jika yang ditinggalkan adalah utang puasa?
Anggota Komisi Fatwa MUI Manado, Ustaz Fadel Syawie, mencontohkan perempuan hamil yang meninggal usai melahirkan.
Perempuan hamil dan menyusui sendiri diketahui tidak wajib puasa.
"Yang seperti ini utang puasa selama satu bulan karena hamil tidak wajib diqadha' (dibayarkan) oleh ahli waris, tidak wajib dibayarkan fidyah juga oleh ahli waris," jelasnya, Jumat (29/3/2024).
Hal tersebut karena perempuan hamil yang wafat itu belum memiliki kesempatan membayar utang puasanya sendiri.
Namun, jika semasa hidupnya sudah memiliki kesempatan membayar utang puasa namun menunda untuk melaksanakannya, maka ada ketentuan khusus.
Ada dua hal yang bisa dilakukan oleh ahli waris.
Pertama, membayarkannya dengan cara berpuasa sesuai jumlah utang yang ditinggalkan.
"Atau membayar dengan fidyah sesuai jumlah hari orang yang wafat itu tidak puasa, diambil dari harta yang ditinggalkan," tutur Ustaz Fadel.(*)
Malam Takbiran di Kota Bitung Sulut, Ada Pawai Jalan Kaki dan Warga Kristen Jaga Keamanan |
![]() |
---|
Solid ARB dan MRV Gandeng Pegiat Otomotif di Sangihe Serahkan Bantuan dan Safari Ramadan |
![]() |
---|
Ratusan Warga di Manado Sulawesi Utara Ramaikan Pawai Takbiran, Finish di Boulevard Dua |
![]() |
---|
Knalpot Peserta Pawai Takbiran di Manado Sulut Diperiksa, Kompol Yulfa : Tak Boleh Ada Knalpot Brong |
![]() |
---|
Polisi Siaga Amankan Rute Pawai Takbiran 1445 Hijriah di Manado |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.