Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ramadan 2024

Anggota Keluarga Wafat, Meninggalkan Utang Puasa? Ini yang Harus Dilakukan Ahli Waris

Anggota Komisi Fatwa MUI Manado, Ustaz Fadel Syawie, mencontohkan perempuan hamil yang meninggal usai melahirkan

Penulis: Isvara Savitri | Editor: Alpen Martinus
Istimewa
Ilustrasi orang mati 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kematian anggota keluarga merupakan hal yang paling tidak diinginkan.

Namun, kematian bukan sesuatu hal yang bisa dicegah karena sudah termasuk ketentuan Allah SWT.

Tak jarang, kematian anggota keluarga tak hanya meninggalkan duka, tetapi juga hal lain seperti utang.

Baca juga: Jasa Perbaikan Sofa di Manado Sulut Banjir Orderan Selama Ramadan, Steven Manondo: Sangat Bersyukur

Utang bisa bermacam-macam bentuknya, mulai dari utang harta hingga puasa.

Bagaimana jika yang ditinggalkan adalah utang puasa?

Anggota Komisi Fatwa MUI Manado, Ustaz Fadel Syawie, mencontohkan perempuan hamil yang meninggal usai melahirkan.

Perempuan hamil dan menyusui sendiri diketahui tidak wajib puasa.

"Yang seperti ini utang puasa selama satu bulan karena hamil tidak wajib diqadha' (dibayarkan) oleh ahli waris, tidak wajib dibayarkan fidyah juga oleh ahli waris," jelasnya, Jumat (29/3/2024).

Hal tersebut karena perempuan hamil yang wafat itu belum memiliki kesempatan membayar utang puasanya sendiri.

Namun, jika semasa hidupnya sudah memiliki kesempatan membayar utang puasa namun menunda untuk melaksanakannya, maka ada ketentuan khusus.

Ada dua hal yang bisa dilakukan oleh ahli waris.

Pertama, membayarkannya dengan cara berpuasa sesuai jumlah utang yang ditinggalkan.

"Atau membayar dengan fidyah sesuai jumlah hari orang yang wafat itu tidak puasa, diambil dari harta yang ditinggalkan," tutur Ustaz Fadel.(*)

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved