Sidang Kasus Tanah
2 Terdakwa Hanya Dituntut Setahun Penjara, Korban Kasus Tanah di Manado Sebut Tak ada Efek Jerah
Melalui kuasa hukum Reynald Pangaila, korban mengatakan sangat kecewa dengan tuntutan JPU terhadap terdakwa kasus tanah di Minahasa Sulut.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Dua orang terdakwa kasus tanah di Minahasa, Sulawesi Utara baru saja menjalani sidang tuntutan, Senin 25 Maret 2024 di PN Manado.
Sidang tersebut dipimpin oleh hakim Ronald Massang.
Dalam amar tuntutannya, kedua terdakwa hanya dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Tuntutan ini kemudian mendapatkan reaksi kekecewaan dari korban Andre Wewengkang.
Melalui kuasa hukumnya Reynald Pangaila, korban mengatakan sangat kecewa dengan tuntutan JPU.
"Dari pihak korban sangat kecewa dengan tuntutan yang hanya satu tahun," ujar Reynald.
Ia mengatakan dalam pasal 236 KUHP ancaman hukumannya adalah enam tahun.
"Masa ancaman hukumannya enam tahun, tapi hanya dituntut setahun. Ini tentunya tak ada efek jerah bagi para pelaku mafia tanah," tegas dia.
Ia menilai JPU harusnya bersifat adil dengan menuntut minimal tiga tahun.
"Kalau hanya satu tahun, akan banyak mafia tanah yang berani berbuat kejahatan lagi. Karena mereka menilai hukumannya seringan ini," tegas dia.
Reynald menegaskan tidak ada gunanya pemerintah mengadakan program berantas mafia tanah tapi ketika sampai ke pengadilan hanya dituntut rendah oleh jaksa.
"Tidak ada guna bagi pemerintah terutama aparat penegak hukum untuk memberantas oknum mafia tanah, jika hanya dituntut satu tahun penjara. Karena ini tergolong hukuman ringan," tegas dia.
Sebelumnya diketahui, Rolex Tatuno dan Sunarto Hadiprayitno Rolex didakwa karena membuat surat keterangan palsu yang menyebabkan terbitnya sertifikat tanah baru.
Sertifikat tanah tersebut kemudian diterbitkan oleh BPN Minahasa.
Padahal tanah tersebut sudah ada sertifikat sebelumnya atas nama Andre Wewengkang.
BPN Sulut kemudian membatalkan sertifikat tanah terbaru yang terbit berdasarkan surat keterangan palsu dari terdakwa.
Kasus ini kemudian ditangani Polda Sulut dan diserahkan ke Kejati Sulut lalu disidangkan di PN Manado. (Nie)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.