Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilpres 2024

Segini Gaji dan Tunjangan Prabowo Bila Resmi Dilantik Menjadi Presiden Republik Indonesia

Segini gaji yang bakal diterima Prabowo Subianto bila resmi dilantik menjadi Presiden Indonesia

Editor: Erlina Langi
Kolase Tribun Manado
Segini gaji yang bakal diterima Prabowo Subianto bila resmi dilantik menjadi Presiden Indonesia 

Selain gaji pokok, presiden dan wakil presiden juga mendapatkan tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001. Nominal tunjangan jauh lebih besar dibandingkan gaji pokok.

Besarnya tunjangan presiden ditetapkan sebesar Rp 32.500.000 per bulan (berapa gaji presiden). Lalu untuk posisi wakil presiden mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 22.000.000.

Selain gaji pokok dan tunjangan melekat, presiden juga mendapatkan biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan kewajibannya, seluruh biaya rumah tangga, dan seluruh biaya perawatan kesehatan presiden dan keluarganya.

Presiden juga mendapatkan tempat kediaman yang disediakan negara dengan segala perlengkapan, kendaraan, dan pengemudinya.

Untuk hak pensiun di luar gaji presiden, presiden dan wakil presiden akan mendapatkan pensiun pokok sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir.

Setelah pensiun dari jabatannya, presiden juga akan mendapatkan rumah yang disediakan negara untuk tempat tinggalnya di masa pensiun.

Sebagai contoh, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerima rumah dari negara yang terletak di bilangan Mega Kuningan, Jakarta Selatan.

Sementara untuk Presiden Jokowi usai pensiun nanti, kabarnya akan dibangunkan rumah tinggal yang berada di kawasan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Di mana lokasinya tak jauh dari Kota Solo.

Kompas   

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved