Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilpres 2024

Segini Gaji dan Tunjangan Prabowo Bila Resmi Dilantik Menjadi Presiden Republik Indonesia

Segini gaji yang bakal diterima Prabowo Subianto bila resmi dilantik menjadi Presiden Indonesia

Editor: Erlina Langi
Kolase Tribun Manado
Segini gaji yang bakal diterima Prabowo Subianto bila resmi dilantik menjadi Presiden Indonesia 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Segini gaji yang bakal diterima Prabowo Subianto bila resmi dilantik menjadi Presiden Indonesia

Tak hanya gaji, Prabowo juga tentunya akan menerima tunjangan.

Diketahui, Prabowo adalah presiden terpilih yang resmi diumumkan secara langsung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi menjadi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia terpilih usai memperoleh suara tertinggi di 26 provinsi.

Kandidat nomor urut 2 tersebut mencapai 96.216.691 (58,58 persen).

Hal tersebut juga sekaligus menandakan Pilpres 2024 hanya berlangsung satu putaran.

Bila merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, pengucapan sumpah Presiden RI akan dilakukan pada 20 Oktober 2024.

Prabowo sendori mengajak seluruh rakyat Indonesia bersatu agar dapat membawa negara menuju kemakmuran dan keadilan. Dia menekankan penting untuk kembali memperkuat semangat kebangsaan di tengah perbedaan.

Gaji dan tunjangan Prabowo usai dilantik

Jika tak ada aral melintang, maka Prabowo bakal dilantik jadi Presiden Indonesia serta berhak atas gaji dan beberapa tunjangan dari negara.

Gaji presiden sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara. Lalu UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam UU Nomor 7 Tahun 1978, gaji presiden ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Sementara untuk gaji wakil presiden yakni sebesar 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Sebagai informasi, gaji pejabat tertinggi negara di luar presiden dan wakil presiden yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan yang merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR.

Artinya untuk gaji presiden yakni sebesar Rp 30.240.000 atau sebesar 6 x Rp 5.040.000 per bulan. Sementara untuk gaji wakil presiden sebesar Rp 20.160.000 atau 4 x 5.040.000 per bulan.

Sejauh ini belum ada revisi aturan tersebut. Dengan kata lain, belum ada kenaikan gaji presiden dan gaji wakil presiden sejak era Presiden Abdurrahman Wahid.

Tunjangan dan rumah

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved