Manado Sulawesi Utara
Daftar Narapidana Lapas Manado Sulawesi Utara yang Terima Pembebasan Bersyarat
Kalapas Radi Setiawan menyampaikan Program Pembebasan Bersyarat adalah bagian dari program pembinaan yang diberikan kepada WBP.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Lembaga Pemasyarakatan Kota Manado, Sulawesi Utara, kembali membebaskan Tiga orang Warga Binaan dengan Program Pembebasan Bersyarat.
Ketiga narapidana tersebut diketahui terlibat berbagai kasus.
- MK terlibat kasus Perlindungan Anak, divonis 5 Tahun 6 Bulan.
- RM terlibat kasus Narkotika, divonis 7 Tahun penjara.
- HT terlibat kasus Kesehatan, divonis 1 Tahun 6 Bulan penjara.
Kalapas Radi Setiawan menyampaikan Program Pembebasan Bersyarat adalah bagian dari program pembinaan yang diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat.
"Pastinya mereka berkelakuan baik serta berkontribusi positif selama menjalani masa pidana," ujarnya Rabu (20/3/2024)
Lanjutnya, sebelum pengeluaran dilakukan Pembinaan kepada WBP yang bersangkutan agar tidak mengulangi kembali tindakan yang melawan hukum.
"WBP dengan pendampingan petugas diserahkan kepada Pihak Balai Pemasyarakatan Manado untuk Pembinaan dan Pengawasan Selanjutnya," jelasnya. (Ren)
Suasana Kantor Polresta Manado Normal: Tak Ada Penjagaan Ketat, Polisi Main Voli di Lapangan |
![]() |
---|
Pembuang Sampah Sembarangan yang Viral di Manado Dihukum Penjara Sebulan dan Denda Rp 10 Juta |
![]() |
---|
Harga Daging Babi di Manado Sulawesi Utara Mulai Turun, Bawa Angin Segar Bagi Warga |
![]() |
---|
Fakultas Hukum Unsrat Manado Masih Jadi Favorit, Sejumlah Mahasiswa Beberkan Alasannya |
![]() |
---|
Sering Dianggap Remeh, Segini Penghasilan Tukang Jahit di Manado Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.