Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Daftar Narapidana Lapas Manado Sulawesi Utara yang Terima Pembebasan Bersyarat

Kalapas Radi Setiawan menyampaikan Program Pembebasan Bersyarat adalah bagian dari program pembinaan yang diberikan kepada WBP.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
HO
Tiga Narapidana Lapas Manado yang menerima pembebasan bersyarat 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Lembaga Pemasyarakatan Kota Manado, Sulawesi Utara, kembali membebaskan Tiga orang Warga Binaan dengan Program Pembebasan Bersyarat.

Ketiga narapidana tersebut diketahui terlibat berbagai kasus.

  • MK terlibat kasus Perlindungan Anak, divonis 5 Tahun 6 Bulan.
  • RM terlibat kasus Narkotika, divonis 7 Tahun penjara.
  • HT terlibat kasus Kesehatan, divonis 1 Tahun 6 Bulan penjara.

Kalapas Radi Setiawan menyampaikan Program Pembebasan Bersyarat adalah bagian dari program pembinaan yang diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat.

"Pastinya mereka berkelakuan baik serta berkontribusi positif selama menjalani masa pidana," ujarnya Rabu (20/3/2024)

Lanjutnya, sebelum pengeluaran dilakukan Pembinaan kepada WBP yang bersangkutan agar tidak mengulangi kembali tindakan yang melawan hukum.

"WBP dengan pendampingan petugas diserahkan kepada Pihak Balai Pemasyarakatan Manado untuk Pembinaan dan Pengawasan Selanjutnya," jelasnya. (Ren) 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved