Perwira TNI Aniaya Istri
Aniaya Sang Istri, Oknum Perwira TNI di Manado Sulawesi Utara Dituntut 1 Tahun dan Terancam Dipecat
Seorang Perwira TNI AD di Manado Sulawesi Utara, dituntut satu tahun penjara oleh Oditur Militer
Penulis: Nielton Durado | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang Perwira TNI AD yang bertugas di Mabekang Kodam XIII/Merdeka berinisial YTA, dituntut satu tahun penjara oleh Oditur Militer (Odmil) Manado, Senin 18 Maret 2024 di Pengadilan Militer Manado.
Dari informasi yang diperoleh, Letda YTA juga diajukan untuk dipecat saat sidang tersebut.
Odmil Letkol Laut Hanggonotomo kepada Tribunmanado.co.id membenarkan tuntutan tersebut.
"Tuntutannya sudah kita bacakan tadi," kata dia saat dihubungi Senin 18 Maret 2024.
"Yang bersangkutan kita tuntut selama satu tahun penjara dan diajukan untuk dipecat karena kasus KDRT," ucapnya lagi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Letda YTA dituntut atas Perkara Tindak Pidana KDRT, Kekerasan Seksual, Kekerasan Fisik hingga Psikis kepada istrinya.
Istrinya merupakan seorang Kowad yang terakhir bertugas di Staf Intelijen Kodim 1309/Manado.
Ia juga setia mendampingi suaminya selama bertugas di Bekangdam XIII/Merdeka.
Kasus ini bermula ketika korban mengetahui bahwa Letda YTA mempunyai seorang wanita simpanan saat bertugas di Manado.
Keduanya sempat terlibat cekcok dan korban sempat dianiaya.
Tak sampai disitu, korban juga sering mendapatkan perlakuan buruk berulang kali.
Tindakan kekerasan tersebut juga dilakukan dihadapan kedua putrinya yang masih dibawah umur dan mengakibatkan trauma.
Pada tahun 2022, korban memutuskan pindah dinas sebagai Prajurit TNI AD (Kowad) ke Manado untuk bersama dengan suaminya dengan harapan mempertahankan keutuhan rumah tangganya.
Namun, tindakan sang suami semakin menjadi-jadi.
Korban sering dianiaya dengan cara dipukul, ditendang hingga diseret keluar dari rumah.
Mencoba untuk diam dan menutupi kasus tersebut karena dianggap aib keluarga, korban akhirnya memberanikan diri melaporkan kejadian keji yang menimpanya di Mabekangdam XIII/Merdeka melalui Kaurpam.
Namun laporan tersebut tak kunjung ditanggapi dan terkesan jalan di tempat.
Selain itu, korban juga dilecehkan.
Kuasa hukum korban Advokat Rikha Permatasari ketika ditemui sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada jajaran Pengadilan Militer Manado yang sudah menjalankan proses hukum pidana militer secara tegak lurus.
Ia juga mengapresiasi karena Penmil Manado tidak membela oknum Perwira TNI yang bertugas di Kodam XIII/Merdeka itu.
"Korban dan kedua putrinya sudah pasrah, karena sudah tiga tahun berjuang demi keadilan, tapi selalu menemui jalan buntuh," kata dia.
"Tapi ditahun 2024 akhirnya kasus ini bisa naik juga ke Pengadilan. Alhamdulilah, Allah menunjukkan Kuasanya," ujarnya lagi.
Akan tetapi, ia menyayangkan karena Letda YTA sampai detik ini tidak ditahan.
Padahal, sesuai dakwaan pasal 46 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT, pelaku diancam dengan hukuman 12 tahun penjara.
"Kami sangat kecewa karena pelaku tidak ditahan dan terkesan mendapatkan perlindungan," ujarnya.
Ia pun menaruh harapan agar Hakim Pengadilan Militer Manado bisa memberikan Keputusan yang seadil-adilnya bagi keluarga korban.
"Harapan kami agar hakim bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya," tandas dia. (nie)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.