Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Politik Uang

Kabid Humas: Penghentian Status Tersangka Oknum Caleg DPRD Sulut Sejak 4 Maret 2023

Kabid Humas Kombes Pol Michael Thamsil menjelaskan penghentian status JL sebagai tersangka sudah dihentikan sejak tanggal awal bulan Maret 2024.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Rhendi Umar
Kabid Humas Kombes Pol Michael Thamsil 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Update terkini penghentian status tersangka kasus Money politik oknum anggota DPRD Sulut JL, kembali disampaikan Polda Sulawesi Utara.

Kabid Humas Kombes Pol Michael Thamsil menjelaskan penghentian status JL sebagai tersangka sudah dihentikan sejak tanggal awal bulan Maret 2024.

"Sudah dihentikan sejak tanggal 4 Maret 2024," jelasnya Kamis (14/3/2024)

Menurutnya, sesuai Undang-Undang Pemilu ada batas waktu penanganan perkara, dan berkas perkara JL tersebut sudah kadarluasa.

"Penyidik Dirreskrimum Polda Sulut kemudian menghentikan kasus atas tersangka JL," jelasnya

Thamsil menambahkan sejak perkara naik ke tahap penyidikan dan ditetapkan JL ditetapkan tersangka, penyidik telah meyakini dengan 2 alat bukti.

"Tapi yang kami sampaikan tadi, karena ada batas waktu penanganan, sehingga dalam kurun 14 hari, berkas perkaranya belum rampung atau masih bolak-balik dan kasusnya dihentikan," jelasnya

Dia pun menyebut untuk tersangka lainnya, kasusnya tetap berproses.

"Ya, kasusnya jalan karena berkas perkaranya sudah diterima," jelasnya

Diketahui penghentian kasus ini diketahui lewat surat ketetapan nomor S: Tap/5/III/2024/Ditreskrimum yang ditandatangani Dirreskrimum Kombes Pol Fernando Gani Siahaan.

Dalam isi tersebut dijelaskan dihentikan putusan ini dengan alasan daluwarsa, serta dimaksud dalam Pasal 523 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum
Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2e KUHP yang terjadi di Manado pada tanggal 13 Bulan Februari
2024.

Dalam surat tersebut ikut memberitahukan penghentian penyidikan kepada Kejaksaan tinggi Sulawesi Utara, Ketua Pengadilan Negeri Manado dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara.

Dalam hal tersangka ditahan segera dikeluarkan dan benda sitaan dikembalikan kepada yang berhak.

Tanggapan Kuasa Hukum

Corry Sengkey, Kuasa Hukum Oknum Anggota DPRD Sulut JL angkat bicara terkait dicabutnya status tersangka kasus money politik.

Menurutnya, dia sudah menerima surat dari SP3 dari Polda Sulut.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved