Kasus Money Politic
Beda Nasib Caleg DPRD Sulut Inisial JL dengan Para Tersangka Lain, Kasus Tetap Berproses
Oknum caleg DPRD Sulut inisial JL pun selamat dari hukuman. Status tersangka JL pun dicabut.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Ventrico Nonutu
TRIBUNMANADO.CO.ID - Penghentian kasus money politic oknum caleg inisial JL kini jadi sorotan.
Kasus money politik tersebut kini dihentikan.
Oknum caleg DPRD Sulut inisial JL pun selamat dari hukuman.
Status tersangka JL pun dicabut.
Kasus tersebut dihentikan lantaran sudah kedaluwarsa.
Sementara itu, nasib para tersangka lain berbeda dengan JL.
Kasus mereka masih tetap berproses.
Kabid Humas Kombes Pol Michael Thamsil menjelaskan penghentian status JL sebagai tersangka sudah dihentikan sejak tanggal awal bulan Maret 2024.
"Sudah dihentikan sejak tanggal 4 Maret 2024," jelasnya Kamis (14/3/2024).
Menurutnya, sesuai Undang-Undang Pemilu ada batas waktu penanganan perkara, dan berkas perkara JL tersebut sudah kadarluasa.
"Penyidik Dirreskrimum Polda Sulut kemudian menghentikan kasus atas tersangka JL," jelasnya
Thamsil menambahkan sejak perkara naik ke tahap penyidikan dan ditetapkan JL ditetapkan tersangka, penyidik telah meyakini dengan 2 alat bukti.
"Tapi yang kami sampaikan tadi, karena ada batas waktu penanganan, sehingga dalam kurun 14 hari, berkas perkaranya belum rampung atau masih bolak-balik dan kasusnya dihentikan," jelasnya
Dia pun menyebut untuk tersangka lainnya, kasusnya tetap berproses.
"Ya, kasusnya jalan karena berkas perkaranya sudah diterima," jelasnya
Diketahui penghentian kasus ini diketahui lewat surat ketetapan nomor S: Tap/5/III/2024/Ditreskrimum yang ditandatangani Dirreskrimum Kombes Pol Fernando Gani Siahaan.
Dalam isi tersebut dijelaskan dihentikan putusan ini dengan alasan daluwarsa, serta dimaksud dalam Pasal 523 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2e KUHP yang terjadi di Manado pada tanggal 13 Bulan Februari
2024.
Dalam surat tersebut ikut memberitahukan penghentian penyidikan kepada Kejaksaan tinggi Sulawesi Utara, Ketua Pengadilan Negeri Manado dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara.
Dalam hal tersangka ditahan segera dikeluarkan dan benda sitaan dikembalikan kepada yang berhak.
Tanggapan Kuasa Hukum
Corry Sengkey, Kuasa Hukum Oknum Anggota DPRD Sulut JL angkat bicara terkait dicabutnya status tersangka kasus money politik.
Menurutnya, dia sudah menerima surat dari SP3 dari Polda Sulut.
"Proses hukumnya telah kami lewati, acara pertama sampai terakhir telah kami jalankan sudah dilalui, dan perkara ini dihentikan," jelasnya
Dia pun meminta kepada masyarakat agar tidak lagi menyebarkan informasi jika JL masih tersangka.
"Tolong diperbaiki lah, karena ini sudah menyangkut nama baik orang," jelasnya
Sengkey menambahkan perkara ini memang sudah tidak dapat dilanjutkan, karena penyidik tidak mempunyai cukup bukti.
"Unsurnya tidak terpenuhi, dan perkara ini harus dihentikan, karena akan catat hukum jika diteruskan," jelasnya.
JL Sempat Jadi Tersangka
Salah satu calon legislatif (caleg) DPRD Sulawesi Utara (Sulut) Jeane alias JL, ditetapkan sebagai tersangka kasus politik uang atau money politics oleh Satgas Gakumdu Polda Sulut.
JL ditetapkan sebagai tersangka bersama 5 orang lainnya yaitu FA, AP, JW, SH, RM.
Penetapan tersangka terhadap JL tersebut diketahui dalam press confrence yang digelar bersama awak media, di Aula Catur Prasetya, Selasa (27/2/2024)
"JL kita tetapkan sebagai tersangka kasus money politik," ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil
Walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka, JL tidak dihadirkan dalam press confrence.
(Tim TribunManado.co.id)
Baca Berita Terbaru Tribun Manado KLIK INI
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Update-kasus-money-politic-oknum-caleg-DPRD-Sulut-inisial-JL.jpg)