Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemilu 2024 di Sulut

Bawaslu Sulut Proses Oknum Pimpinan Bawaslu Minut Dalang Kecurangan Pergeseran Suara 26 TPS

Oknum Pimpinan Bawaslu Minut, FB disebut-sebut menjadi salah satu aktor yang memerintahkan PPK Likupang Barat menggeser suara di 26 TPS.

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Rizali Posumah
Dok. KPU Sulut
Pimpinan Bawaslu Sulut, Donny Rumagit dalam pleno rekapitulasi hasil Pemilu 2024 tingkat provinsi di Novotel Manado. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Bawaslu Sulawesi Utara tengah memproses kecurangan Pemilu di Minahasa Utara yang melibatkan oknum Pimpinan Bawaslu setempat.

Oknum Pimpinan Bawaslu Minut, FB disebut-sebut menjadi salah satu aktor yang memerintahkan PPK Likupang Barat menggeser suara di 26 TPS.

"Sedang kami proses. Masih berproses," ujar Pimpinan Bawaslu Sulawesi Utara, Donny Rumagit kepada Tribunmanado.co.id, Rabu (13/3/2024).

Ia menjelaskan, pihaknya memproses dua dugaan terhadap FB.

Pertama, dugaan pelanggaran pidana dan kedua pelanggaran etik penyelenggara Pemilu.

Untuk dugaan pertama, sesuai UU Pemilu pasal 532, kalau terpenuhi unsur pidana, terancam 4 tahun penjara dan denda Rp 48 juta.

Pasal 532 berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang Pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan-denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).

Sementara, untuk pelanggaran etik, yang bersangkutan bisa diproses di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).

"Khusus penyelenggara Pemilu di kabupaten kota yang terlibat, ada beberapa kategori sanksinya, mulai dari peringatan hingga pemecatan," katanya lagi.(ndo)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved