Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pencurian di Bitung

Identitas 3 Anak di Bawah Umur Mencuri di Alfamart Ditangkap Polres Bitung, Beraksi Pakai Topeng

Menurut Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, aksi ketiga anak di bawah umur ini terbilang rapih dan seperti sudah terbiasa

dokumentasi humas Polres Bitung
Pelaku Pencurian Minimarket di Wangurer Barat Diringkus Polisi, Salah Satunya Berusia 12 Tahun 

BITUNG, TRIBUNMANADO.CO.ID - Aksi pencurian terhadap ritel modern Alfamart, terjadi di Kelurahan Wangurer Barat Kecamatan Madidir Bitung Sulawesi Utara.

Ironisny, aksi pencurian itu dokakukan oleh tiga orang pelaku yang masih di bawah umur.

Mereka adalah CB (15), AD (15) dan KJ (12), beraksi pada hari Minggu 10 Maret 2024 03.00 Wita.

Baca juga: Tukang Ojek di Bitung Sulawesi Utara Wajib Waspada, Jadi Sasaran Empuk Pencurian Motor

Menurut Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, aksi ketiga anak di bawah umur ini terbilang rapih dan seperti sudah terbiasa.

"Mereka masuk ke minimarket lewat atap seng yang dibuka paksa. Ketiganya naik ke atas lewat outdor AC di samping gudang, selanjutnya membuka seng dan menginjak plafon hingga terjatuh ke bawah," jelas Kapolres melalui Iptu Iwan Setyabudi.

Bak pencuri di film televisi, saat beraksi ketiga pelaku menutup wajah dengan menggunakan kaosnya lalu beraksi mengambil barang-barang yang berada di dalam minimarket.

Usai melakukan aksinya, mereka keluar kembali melalui jalan masuk dengan membawa hasil curian.

Selesai melakukan pencurian, ketiga pelaku bersama teman satunya yang menunggu di luar, pergi ke pekuburan di Kelurahan Wangurer Timur untuk menyimpan hasil curian.

Dari hasil pemeriksaan awal, 2 dari 3 pelaku pernah melakukan hal serupa di sejumlah minimarket.

"KJ pernah melakukan pencurian di Wangurer Timur, Perum Lembeh Permai dan di Wangurer Barat. Dan CB juga pernah melakukan pencurian di Wangurer Timur dan Perum Lembah Permai, sedangkan AD baru pertama kali melakukan aksinya," kata dia.

Mereka akhirnya di tangkap Tim Resmob Polres Bitung pada hari Minggu, 10 Maret 2024 sekitar pukul 16.00 Wita di Kelurahan Wangurer Barat, Kecamatan Madidir Kota Bitung.

Barang bukti yang diamankan antara lain, 6 kamera CCTV, 8 bungkus rokok berbagi merk, dan 2 buah token Google Play. 

Dengan kejadian tersebut, pihak minimarket Alfamart mengalami kerugian sebesar Rp. 20.548.926.- 

Para pelaku sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polres Bitung.(crz)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved