Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Artis

Wulan Guritno Langsung Cabut Gugatan usai Sabda Ahessa Membayar Lunas Utang Renovasi Rumah

Wulan Guritno kini telah mencabut gugatannya terhadap Sabda Ahessa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Editor: Tirza Ponto
Instagram @wulanguritno
Wulan Guritno kini telah mencabut gugatannya terhadap Sabda Ahessa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya kisruh utang antara Sabda Ahessa dan Wulan Guritno berakhir.

Seperti diketahui sebelumnya Wulan Guritno menggugat Sabda Ahessa terkait pengembalian talangan dana renovasi rumah sebesar Rp 396 juta.

Wulan Guritno kini telah mencabut gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal itu diungkap kuasa hukum Wulan Guritno ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/3/2024).

"Kasus ini sudah selesai. Kami mewakili mbak Wulan sudah mencabut gugatan dari Pengadilan," kata Ficky Fernando.

Ficky pun menyebut alasan sang artis mencabut gugatannya.

Ia mengatakan pihak Wulan mencabut gugatan perdata kepada Sabda, karena dana talangan renovasi rumah yang bersifat hutang itu, sudah dilunasi oleh Sabda.

"Karena sudah dibayar uang yang sudah disepakati, jadi mba Wulan meminta cabut laporan," ucapnya.

Mengenai besarannya, Ficky mengakui Sabda tidak membayarkan seutuhnya dari gugatan sebesar Rp 396 juta, karena Wulan dan mantan kekasihnya sudah melakukan kesepakatan.

"Setelah adanya kesepakatan lain, jadi dibayar tidak sesuai gugatan (Rp 396 juta), baru tadi pagi dibayar sama Sabda langsung ke Wulan," ungkapnya.

Saat ditanya mengenai uang yang diributkan kabarnya adalah tabungan bersama untuk masa depan Sabda Ahessa dan Wulan Guritno, Ficky tak mau membahasnya.

"Itu sudah masa lalu, intinya permasalahan mereka sudah selesai dan uang sudah dilunasi atau dibayarkan," ujar Ficky Fernando.

Artikel tayang di Wartakotalive.com

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved