Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gosip Artis

Wulan Guritno dan Sabda Ahessa Akhirnya Damai, Gugatan di Pengadilan Dicabut, Mereka Sudah Sepakat

Gugatan terhadap Sabda Ahessa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah resmi dicabut Wulan Guritno.

Editor: Indry Panigoro
Instagram/@naufaleldul
Sabda Ahessa dan Wulan Guritno. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus perdata antara Wulan Guritno dan Sabda Ahessa menemui titik terang dengan menempuh jalan damai.

Gugatan terhadap Sabda Ahessa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah resmi dicabut Wulan Guritno.

Kabar soal pencabutan gugatan itu terungkap pada Kamis (7/3/2024).

Gugatan telah dicabut Wulan Guritno setelah pihak Sabda Ahessa membayar utangnya.

Kuasa hukum Wulan Guritno, Ficky Fernando, mengungkap pembayaran yang dilakukan Sabda Ahessa berdasarkan penagihan dari pihak sang klien.

Ficky Fernando mengungkap kini kasus perdata tersebut telah selesai.

"Sepengetahuan saya sudah beres semua makanya karena pembayaran dan penyelesaian sudah dilakukan makanya kita cabut," kata dia.

"Nilainya kurang lebih lah tapi kesepakatan  antara tergugat dan oenggugat yang akhirnya dibayarkan sesuai dengan kesepakatan," ucap Ficky.

Dengan demikian perkara perdata kasus dana talangan renovasi rumah antara Wulan Guritno dan Sabda Ahessa berujung damai.

Diketahui Wulan Guritno mengugat perdata mantan kekasihnya, Sabda Ahessa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) gugatan perdata itu berkaitan dengan dana talangan yang sebelumnya pernah diberikan Wulan Guritno.

Diduga dana talangan ntuk keperluan renovasi rumah Sabdyagara yang terletak di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, jadi permasalahannya.

Adapun nilai Gugatan Wulan terhadap Sabda sebesar Rp 396 juta.

Perkara Wulan Guritno dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tercatat dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL dengan tergugat Sabdayagra Ahessa.

Tanggapan Pihak Sabda Ahessa Terkait Gugatan Wulan Guritno

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved