Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Pengedar Sabu 30,09 Gram di Manado Sulawesi Utara Terancam Hukuman Seumur Hidup

Direktur Resnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Budi Samekto, menjelaskan pelaku dikenakan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
snopes.com
ilustrasi penjara - Ancaman hukuman penjara panjang bakal dialami oleh MS (37), pengedar narkoba jenis sabu 30,09 gram di kota Manado Sulawesi Utara. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Ancaman hukuman penjara panjang bakal dialami oleh MS (37), pengedar narkoba jenis sabu 30,09 gram di kota Manado Sulawesi Utara.

Direktur Resnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Budi Samekto, menjelaskan pelaku dikenakan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman pidananya adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," ujar Samekto Jumat (8/4/2024)

Dia pun mengimbau kepada warga agar hati-hati dan waspada dengan peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

"Jika mengetahui adanya peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di sekitar lingkungannya, agar segera melaporkan ke aparat Kepolisian," pesannya.

Diketahui pelaku diamankan beserta barang bukti sabu seberat 30,09 gram di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Karombasan Utara, Manado.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil menjelaskan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran sabu di wilayah Kota Manado.

"Tim kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Modus pelaku mengemas sabu dalam paket-paket kecil berisi sekitar 0,2 gram, selanjutnya diletakan di tempat-tempat tertentu untuk diambil pembeli.

Jadi antara pelaku dan pembeli tidak saling bertemu," jelasnya Jumat (8/3/2024)

Pelaku juga mengaku sebelum tertangkap, pada 5 Februari 2024 pernah mengedarkan sabu seberat 15 gram dengan modus yang sama.

"Pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seseorang di Jakarta dan saat ini masih terus didalami oleh Tim," ujarnya. (Ren)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved