Kabar Artis
Wulan Guritno dan Sabda Ahessa Tempuh Jalan Damai, Gugatan Perdata di PN Jaksel Dicabut
Kasus perdata antara Wulan Guritno dan Sabda Ahessa akhirnya menemui titik terang dengan menempuh jalan damai.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus perdata antara Wulan Guritno dan Sabda Ahessa menemui titik terang dengan menempuh jalan damai.
Gugatan terhadap Sabda Ahessa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah resmi dicabut Wulan Guritno.
Kabar soal pencabutan gugatan itu terungkap pada Kamis (7/3/2024).
Gugatan telah dicabut Wulan Guritno setelah pihak Sabda Ahessa membayar utangnya.
Kuasa hukum Wulan Guritno, Ficky Fernando, mengungkap pembayaran yang dilakukan Sabda Ahessa berdasarkan penagihan dari pihak sang klien.
Ficky Fernando mengungkap kini kasus perdata tersebut telah selesai.
"Sepengetahuan saya sudah beres semua makanya karena pembayaran dan penyelesaian sudah dilakukan makanya kita cabut," kata dia.
"Nilainya kurang lebih lah tapi kesepakatan antara tergugat dan oenggugat yang akhirnya dibayarkan sesuai dengan kesepakatan," ucap Ficky.
Dengan demikian perkara perdata kasus dana talangan renovasi rumah antara Wulan Guritno dan Sabda Ahessa berujung damai.
Diketahui Wulan Guritno mengugat perdata mantan kekasihnya, Sabda Ahessa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) gugatan perdata itu berkaitan dengan dana talangan yang sebelumnya pernah diberikan Wulan Guritno.
Diduga dana talangan ntuk keperluan renovasi rumah Sabdyagara yang terletak di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, jadi permasalahannya.
Adapun nilai Gugatan Wulan terhadap Sabda sebesar Rp 396 juta.
Perkara Wulan Guritno dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tercatat dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL dengan tergugat Sabdayagra Ahessa.
Tanggapan Pihak Sabda Ahessa Terkait Gugatan Wulan Guritno
Sebelumnya dikabarkan, Wulan Guritno menggugat Sabda Ahessa senilai Rp 396.150.000 terkait dana talangan untuk renovasi rumah Sabda Ahessa di daerah Pejaten, Jakarta Selatan.
Sabda Ahessa diwakilkan kuasa hukumnya sudah menjelaskan tentang gugatan Wulan Guritno tersebut.
Kuasa hukum Sabda Ahessa, Aditya Anggriady mengungkap bahwa kliennya sempat kaget mendengar soal gugatan Wulan Guritno tersebut.
Meski demikian, Sabda Ahessa mencoba mengikuti proses hukum yang ada dengan menunjuk kuasa hukum untuk menangani kasusnya ini.
Aditya membantah bahwa kliennya berutang Rp 396 juta ke Wulan Guritno untuk renovasi rumah.
Menurut Aditya, yang diberikan Wulan itu adalah dana yang memang sudah disepakati untuk keperluan mereka bersama.
“Semua atau dana-dana talangan tersebut sebenarnya bukan dana talangan. Tapi dana yang disepakati bersama untuk keperluan bersama juga,” ujar Aditya, Kamis (29/2/2024).
“Jadi contohnya ibu Wulan Guritno mungkin memiliki rencana di kemudian harinya hendak membuat kamar pakaian wanita. Seperti itu,” lanjut Aditya.
Pihaknya juga memiliki bukti-bukti bahwa dana yang diberikan Wulan ke mantan kekasihnya itu adalah dana yang sudah disepakati bersama.
Aditya mengungkap bahwa dana Rp 396 juta yang dipinjam kliennya ke Wulan Guritno untuk membiayai pembangunan kamar rumah Sabda Ahessa.
Rencananya, di dalam rumah Sabda akan dibangun kamar pakaian wanita.
Saat ditanyakan apakah kamar wanita yang dibangun di rumah Sabda Ahessa adalah untuk Wulan Guritno, Aditya tak menjawab secara detail.
“Ya itu nanti kita kelarin, ya kira-kira pakaian itu namanya rencana ke depan mau ada apa di rumah itu (Sabda) kan semua kesepakatan bersama. Pakaian wanita misalnya, ada kamar, (lemari buat) bajunya seperti itu,” ucap Aditya.
Soal apakah pembangunan kamar wanita di rumah Sabda itu digunakan untuk tempat tinggal setelah menikah nanti, Aditya lagi-lagi tak menjawab detail.
Aditya mengatakan, hal ini akan dibongkar pihaknya di sidang selanjutnya.
Aditya mengatakan, Sabda Ahessa ingin menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.
Sabda ingin mengajak mantan kekasihnya itu untuk berdamai.
Besar harapan Sabda Ahessa untuk kasus ini berakhir dengan damai.
"Semangat daripada klien kami itu jelas ingin berdamai. Oleh karena itu kami hadir di sini. Kemudian semangat dari beliau baik dari beliau ingin memberikan kompensasi yang kemudian hari juga masalah ini bisa selesai kekeluargaan seperti itu,” kata Aditya.
Aditya mengatakan, di sidang selanjutnya pada 7 Maret 2024, ia akan menghadirkan Sabda Ahessa.
Hal ini merupakan permintaan hakim kepada kuasa hukum yang meminta Sabda dan juga Wulan Guritno untuk hadir dalam persidangan ini.
“Memang tidak diwajibkan untuk hadir. Namun atas perintah majelis hakim agar ini cepat damainya kedua prinsipal diharapkan bisa hadir pada sidang minggu depan,” tutur Aditya. (Tribunnews.com/Fauzi Nur Alamsyah)
Diolah dari artikel Tribunnews.com
Chikita Meidy Bongkar Kelakuan Suami: Sering Main Aplikasi Kencan, Sembunyikan Identitas Asli |
![]() |
---|
Erika Carlina Melahirkan, DJ Bravy Setia Mendampingi hingga Abadikan Momen Spesial |
![]() |
---|
Gelar Resepsi Pernikahan Hari Ini, Luna Maya dan Maxime Bouttier: Untuk Yang Belum Sempat Datang |
![]() |
---|
Pantas Bahagia, Ternyata Ini 5 Sifat Irwan Mussry yang Bikin Maia Estianty Kepincut |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap Kelakuan DJ Panda yang Bikin Erika Carlina Geram, Lapor Polisi Demi Keselamatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.