Berita Viral
Viral DKI Jakarta Sudah Bukan Ibukota Negara Lagi, Stafsus Presiden Ungkap Fakta Ini
Viral di media sosial dan pemberitaan nasional bahwa DKI Jakarta sudah bukan ibu kota negara Indonesia lagi.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Viral di media sosial dan pemberitaan nasional bahwa DKI Jakarta sudah bukan ibu kota negara Indonesia lagi.
DKI Jakarta disebut-sebut sudah bukan ibu kota lagi sejak 15 Februari 2024.
Menanggapi hal itu, staf Khusus Presiden pun angkat bicara.
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono, mengungkap jika DKI Jakarta tetap berstatus sebagai ibu kota negara RI sampai Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan keputusan presiden (keppres) mengenai pemindahan ibu kota negara ke Nusantara.
Apa yang diungkapnya ini sesuai dengan ketentuan peralihan dalam Undang-Undang (UU) IKN.
"Jadi ada ketentuan peralihan dalam UU IKN, yaitu di Pasal 39. Berdasarkan Pasal 39 UU IKN, DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota negara sampai dengan terbitnya keppres pemindahan IKN ke Nusantara," ujar Dini dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (7/3/2024).
"Kapan persisnya keppres akan terbit, bergantung sepenuhnya kepada kewenangan Presiden," kata dia.
Oleh karena itu, menurut Dini, IKN secara hukum baru akan efektif menjadi ibu kota negara pada saat keppres diterbitkan oleh presiden.
"Nah pada saat keppres tersebut terbit, maka otomatis DKI Jakarta berhenti menjadi ibu kota negara.
Aturan terkait hal tersebut diatur dalam Pasal 41 UU IKN.
"Bahwa sejak ditetapkannya keppres pemindahan IKN ke Nusantara, ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," kata Dini.
Dia menuturkan, hanya pasal-pasal tertentu dalam UU DKI Jakarta yang dicabut dan bukan keseluruhan UU nya.
"Namun tentunya timing yang pas akan diatur pemerintah, agar tidak terjadi jarak waktu yang terlalu jauh antara penerbitan keppres IKN dan penerbitan UU DKJ agar segala sesuatunya bisa berjalan dengan rapih," papar Dini.
Diberitakan sebelumnya, Status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) yang disematkan pada Jakarta habis sejak 15 Februari 2024.
Berakhirnya status ibu kota seiring implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.
Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) Supratman Andi Agtas menyebutkan, status DKI Jakarta tertuang dalam UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI.
Dengan adanya UU IKN, pihaknya pun harus segera membahas Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) guna mengatasi hilangnya status tersebut.
Diberitakan Kompas.id, Selasa (5/3/2024), Supratman mengungkapkan, dua tahun setelah UU IKN diundangkan sejak 15 Februari 2022, ketentuan dalam UU Nomor 29 Tahun 2007 dinyatakan diubah.
Hal tersebut sesuai ketentuan dalam Pasal 41 Ayat (2) UU IKN yang berbunyi:
"Paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ini."
Namun, status Jakarta sebagai ibu kota baru bisa tergantikan oleh IKN Nusantara di Kalimantan jika telah terbit keputusan presiden.
Alasan status DKI Jakarta hilang
Diberitakan Kompas.id, Selasa (5/3/2024), Supratman mengungkapkan, dua tahun setelah UU IKN diundangkan sejak 15 Februari 2022, ketentuan dalam UU Nomor 29 Tahun 2007 dinyatakan diubah.
Hal tersebut sesuai ketentuan dalam Pasal 41 ayat (2) UU IKN yang berbunyi:
"Paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ini."
Namun, status Jakarta sebagai ibu kota sendiri baru bisa tergantikan oleh IKN Nusantara di Kalimantan jika telah terbit Keputusan Presiden.
Ketentuan penggantian status tersebut sebagaimana tertulis dalam Pasal 41 ayat (1) UU IKN, yang berbunyi:
"Sejak ditetapkannya Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku."
Oleh karena itu, menurut Supratman, Baleg DPR akan mempercepat pembahasan RUU DKJ, imbas hilangnya status DKI pada provinsi ini.
"Dalam waktu seminggu sampai sepuluh hari kerja, harus selesai karena DKI sudah kehilangan status per 15 Februari kemarin,” ujar Supratman.
Jakarta masih mengacu UU Nomor 29 Tahun 2007
Di sisi lain, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N Suparman mengatakan, kekosongan hukum berkaitan dengan status Jakarta memang tengah terjadi.
Kendati demikian, Jakarta tetap dapat mengacu pada UU Nomor 29 Tahun 2007 lewat pengaturan otonomi khusus.
Menurutnya, aturan itu masih mendukung berbagai pembangunan yang berlangsung di Jakarta.
Percepatan perampungan RUU DKJ pun tidak boleh mengesampingkan esensi bagi publik, sehingga tidak sekadar kepentingan politik.
Salah satunya, berkenaan dengan pasal kontroversi pemilihan gubernur dan wakil gubernur ditunjuk oleh presiden.
"Melihat Jakarta beberapa tahun ini, saat dipimpin penjabat gubernur yang ditunjuk oleh pemerintah pusat, ada suatu distrust atau ketidakpercayaan dari masyarakat," kata herman.
"Ini sangat mengganggu kegiatan pemerintahan daerah mulai dari pelayanan, penganggaran, dan lainnya," imbuhnya.
(Kompas)
Baca juga: Tak Banyak yang Tahu, Ternyata Jakarta Sudah Bukan Lagi Ibu Kota Negara Indonesia Sejak 15 Februari
Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com
Baca Berita Tribun Manado Google News
Akhirnya Terungkap Awal Mula Mahasiswa Ngamuk dan Tendang Meja, Berawal dari Dosen Lempar Skripsi |
![]() |
---|
Sosok Burhanuddin Abdullah, Eks Napi Koruptor yang Dapat Penghargaan Berjasa Luar Biasa dari Prabowo |
![]() |
---|
Sosok Letjen Suharyanto Kepala BNPB Viral karena Undangan Persiapan Nikah Anaknya Pakai Kop Instansi |
![]() |
---|
Viral Video Sri Mulyani Sebut Guru Beban Negara, Ini Fakta Asli dan Bantahan Menteri Keuangan: Hoaks |
![]() |
---|
Viral 37 Siswa Madrasah Aliyah Negeri Dinyatakan Tak Lulus Imbas Ada Murid Sobek Bendera Merah Putih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.