Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Rapat Paripurna DPR RI

Debat Hak Angket dalam Rapat Paripurna DPR RI, Dua Kubu Adu Argumen

Dua kubu terlibat debat terkait usulan hak angket kecurangan pemilu saat rapat paripurna DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024).

Editor: Frandi Piring
KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
Debat Hak Angket dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa 5 Maret 2024. Dua Kubu Adu Argumen. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Usulan hak angket dalam rapat paripurna DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024), menjadi perdebatan.

Dua kubu terlibat debat terkait usulan hak angket kecurangan pemilu.

Sebagaimana diketahui, usulan hak angket untuk menyelidiki kecurangan dalam Pemilu 2024 menjadi topik pembahasan dalam rapat paripurna DPR RI di Gedung DPR RI kali ini.

Dalam rapat paripurna perdana seusai pencoblosan itu, sejumlah anggota fraksi menyatakan bahwa DPR perlu membentuk hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu. 

Bertentangan, sejumlah anggota fraksi dari parpol pendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menyatakan menolak hak angket.

Awalnya, usulan disampaikan oleh anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aus Hidayat Nur.

Aus menyampaikan, muncul berbagai dugaan bahwa penyelenggaraan pesta demokrasi penuh dengan kecurangan.

Maka, DPR RI mesti melakukan langkah nyata untuk merespons dengan penggunaan hak angket.

“Hak angket adalah salah satu instrumen yang dimiliki DPR dan diatur dalam UUD dan UU bisa digunakan untuk menjawab kecurigaan dan praduga itu secara terbuka dan transparan,” sebut Aus.

PKS Suarakan Hak Angket Kecurangan Pemilu dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (5/3/2024).
Suasana Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (5/3/2024). (KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)

Kemudian, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Nur Hamidah menganggap para anggota dewan bersikap naif jika menutup mata dengan berbagai dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang muncul di muka publik.

“Tanggung jawab moral dan politik kita hari ini adalah mendengarkan suara yang sudah diteriakkan ataupun suara yang tak sanggup disuarakan,” papar dia.

Sementara, anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P Aria Bima mendorong agar pimpinan DPR RI turut mengambil sikap yang mendukung usulan hak angket.

Menurutnya, hak angket penting untuk memastikan kecurangan tak terjadi lagi pada kontestasi elektoral mendatang.

“Situasi lapangan elektoral pemilu kemarin kalangan rohaniawan, budayawan, cendikiawan menyerukan hal-hal yang perlu kita cermati betul pemilu, pilkada, maupun pemilu ke depan,” kata dia.

Gerindra dan Demokrat kompak menolak

Di sisi lain, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Kamarussamad menganggap tak ada urgensi penggunaan hak angket.

Baginya, DPR RI harus segera bekerja untuk membantu mencari solusi atas berbagai persoalan nyata yang dialami masyarakat. Misalnya, masalah pengangguran.

“Aspirasi yang sangat mendesak bagi mereka adalah pengangguran, penciptaan lapangan kerja, bukan hak angket,” tutur dia.

Ia lantas menyinggung yang lebih baik diperjuangkan adalah hak para sopir angkot yang masih mengalami kesulitan ekonomi.

“Bahkan puluhan ribu anak-anaknya mereka, masa depan sekolahnya belum tentu mereka bisa memenuhi kebutuhan dasar mereka,” sebut Kamarussamad.

Penolakan hak angket juga tersirat dari pernyataan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron.

Ia mempersilahkan hak itu dipakai, tapi mesti diperjelas apa yang akan diselidiki.

Herman tak ingin para pihak yang mendorong hak angket hanya menuduh adanya kecurangan pada Pemilu 2024.

“Sehingga kemudian tidak serta-merta bahwa menuduh kecurangan, bahkan mendegradasi terhadap hak konstitusional rakyat,” imbuh dia.

DPR RI menggelar Rapat Paripurna pada hari ini Selasa (5/3/2024).
DPR RI menggelar Rapat Paripurna pada hari ini Selasa (5/3/2024). (Tribunnews.com/Chaerul Umam)

Tak direspons pimpinan

Di sisi lain, pimpinan DPR RI tak memberikan tanggapan soal usulan hak angket DPR RI untuk menyelidiki kecurangan Pemilu 2024.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, pimpinan DPR RI tak memberikan tanggapan karena pengajuan hak angket ada mekanismenya, bukan melalui interupsi di rapat paripurna.

“Dalam interupsi di paripurna itu kan kita menampung aspirasi dari anggota yang interupsi dan kita lihat misalnya hak angket,” ujar Dasco,

“Kenapa kemudian (rapat) kita lanjutkan dengan (pembahasan) yang lain karena hak angket kan ada mekanismenya,” sambung politikus Gerindra ini.

Dalam rapat paripurna tersebut, Dasco yang memimpin rapat paripurna hanya memberikan tanggapan terkait dengan banyaknya masukan tentang tingginya harga beras.

Baca juga: Rapat Paripurna DPR RI: Ketua Puan Maharani Tidak Hadir, 116 Anggota Legislatof Izin

Artikel ini sebelumnya tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved