Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

Mulai Besok, 1 Maret 2024, Bikin SKCK Harus Punya BPJS Kesehatan

Setiap warga yang ingin membuat SKCK harus terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Editor: Alexander Pattyranie
Kolase/Tribun Kaltara/Kompas.com
Kolase foto Bikin SKCK Harus Punya BPJS Kesehatan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ada syarat baru yang berlaku mulai besok, Jumat 1 Maret 2024.

Khususnya untuk pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Setiap warga yang ingin membuat SKCK harus terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Untuk syarat pembuatan SKCK yang baru ini telah diumumkan melalui Instagram @bpjskesehatan_ri pada Jumat (23/2/2024).

"Makin Aman, Pemohon SKCK Terlindungi Program JKN," tulisnya.

Namun aturan tersebut sementara ini hanya berlaku di beberapa wilayah.

Daftar Wilayah Uji Coba Implementasi Kepesertaan JKN sebagai Syarat Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

1. Polda Kepulauan Riau

  • Polresta Barelang
  • Polsek Batu Aji

2. Polda Jawa Tengah

  • Polrestabes Semarang
  • Polsek Pedurungan

3. Polda Kalimantan Timur

  • Polresta Balikpapan
  • Polsek Balikpapan Selatan

4. Polda Sulawesi Selatan

  • Polrestabes Makassar
  • Polsek Rappocini

5. Polda Bali

  • Polresta Denpasar
  • Polsek Denpasar Selatan

6. Polda Papua Barat

  • Polsek Kabupaten Sorong
  • Polsek Aimas

Cara Cek Kepesertaan BPJS Kesehatan Melalui Aplikasi CHIKA

  • Chat CHIKA melalui whatsApp 08118750400, Telegram @Chika_BPJSKesehatan_bot, Facebook Messenger BPJS Kesehatan
  • Ketik angka 1 untuk menu cek status peserta
  • Ketik Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Kartu Indonesia Sehat
  • Ketik tanggal lahir dengan format yyyy-mm-dd
  • Nantinya, sistem akan menampilkan informasi status kepesertaan

Cara Cek Kepesertaan BPJS Kesehatan Melalui Aplikasi Mobile JKN

  • Download aplikasi Mobile JKN di Google Playstore/App Store
  • Pilih menu 'Info Peserta'
  • Nantinya, sistem akan menampilkan informasi status kepesertaan

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Baca Berita Lainnya dari Tribun Manado di Google News

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved