Kabar Artis
Klarifikasi Sabda Ahessa soal Gugatan Wulan Guritno, Singgung soal Kesepakatan hingga Upaya Damai
Digugat Wulan Guritno, pihak Sabda Ahessa kini buka suara. Mereka menyinggung soal kesepakatan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Digugat Wulan Guritno, pihak Sabda Ahessa kini buka suara.
Wulan Guritno beberapa waktu lalu melayangkan gugatan perdata terhadap Sabda Ahessa, mantan pacarnya.
Wulan menggugat Sabda Ahessa senilai Rp 396 juta terkait dana talangan renovasi rumah.
Tak tinggal diam, pihak Sabda Ahessa pun kini buka suara.
Melalui kuasa hukumnya, Sabda Ahessa membantah berhutang kepada Wulan Guritno.
Ia menegaskan tak meminjam uang dari mantan pacarnya tersebut.
Klarifikasi tersebut diungkap oleh tim kuasa hukum Sabda Ahessa usai menjalani sidang gugatan perdata dari Wulan Guritno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Berdasarkan fakta yang kami temukan dan dokumen yang kami baca emang klien kami tidak berhutang kepada ibu Wulan Guritno," kata Aditya Anggriady, Kamis (29/2/2024).
Kemudian Aditya memiliki bukti dimana kliennya itu tidak berutang kepada Wulan Guritno.
"Kami memiliki dokumen bukti fakta-fakta dana kesepakatan tersebut," ujar Aditya.
Dijelaskan Aditya uang tersebut merupakan dana yang disepakati dan dikumpulkan oleh Wulan Guritno dan Sabda Ahessa selama mereka menjalin kasih.
Pihak Sabda membantah kliennya itu berhutang kepada Wulan Guritno.
"Semua atau dana-dana talangan tersebut sebenarnya bukan dana talaangan sbnrnya tapi dana yang disepakati bersama untuk keperluan bersama juga," ujar Aditya.
"Jadi contohnya ibu wulan guritno mungkin memiliki rencana di kemudian harinya hendak membuat kamar pakaian wanita. Seperti itu," lanjutnya.
Kendati demikian Sabda masih ingin menyelesaikan masalahnya dengan Wulan Guritno secara kekeluargaan.
"Dengan demikian semangat daripada klien kami itu jelas ingin berdamai," ungkap Aditya.
"Kemudian semangat dari beliau baik dari beliau ingin memberikan kompensasi yang kemudian hari juga masalah ini bisa selesai ke keluargaan seperti itu dan kami selaku kuasa hukum dari mas Sabda juga memiliki dedikasi untuk perkara ini untuk berakhir pada perdamaian. Seperti itu," sambungnya.
Begitupun untuk mengajak Wulan Guritno duduk bareng dengan Sabda menyelesaikan permasalahan tersebut.
"Kami juga mengajak ibu Wulan Guritno untuk segera menerima perdamaian dari klien kami. Mungkin demikian dari klien kami," tandasnya.
Wulan Guritno Gugat Sabda Ahessa
Sebelumnya dikabarkan, Wulan Guritno menggugat Sabda Ahessa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Sabda Ahessa dituntut mengembalikan dana talangan sebesar Rp 396,15 juta yang sebelumnya telah dikeluarkan Wulan Guritno untuk membiayai renovasi rumah di Jakarta Selatan.
Tak hanya menuntut dana talangan sebesar Rp 396,15 juta, Wulan Guritno juga meminta sang mantan pacar membayar ganti rugi sebesar Rp 100 juta.
Wulan Guritno juga meminta sang mantan kekasih membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10 juta untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi Putusan dalam Perkara a quo.
Gugatan Wulan Guritno terhadap Sabdayagra Ahessa diketahui muncul di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mengutip SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan Wulan Guritno tercatat dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL dengan tergugat Sabdayagra Ahessa.
Kuasa hukum Wulan Guritno, Ficky Fernando membenarkan hal tersebut.
Ficky menyampaikan gugatan yang dilayangkan Wulan bermula dari putusnya hubungan asmara keduanya.
Wulan dan Sabda diungkapkannya sepakat untuk mengembalikan seluruh pemberian keduanya, termasuk uang renovasi rumah Sabda di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Namun janji tinggal kenangan.
Berulang kali Wulan meminta agar uang renovasi dibayar, Sabda tak kunjung mengembalikan uang sejak 2023.
"Awalnya mereka sudah mau kejenjang serius, karena itu awalnya Wulan dan Sabda sepakat untuk merenovasi rumah. Tapi karena suatu hal, mereka putus," ungkap Ficky dihubungi pada Senin (26/2/2024).
"Setelah putus, Sabda sepakat untuk mengembalikan uang Wulan Guritno. Tapi Sabda minta waktu terus, dan akhirnya Wulan sebel karena Sabda terus berjanji," bebernya.
"Wulan bilang kalau nggak ada uang, jangan janji-janji, bilang nanti dibayar. Karena itu, kami sudah layangkan somasi, tapi karena tidak respon, mau nggak mau Wulan akhirnya gugat Sabda ke PN Jaksel," jelas Ficky.
Terkait gugatan tersebut, perkara diungkapkannya sudah digelar dal;am sidang perdana di PN Jaksel pada Kamis (22/2/2024).
Wulan Guritno beberapa waktu lalu memang resmi putus dengan kekasihnya, Sabdayagra Ahessa.
Keduanya tidak lagi menjalani hubungan asmara, model sekaligus aktris itu memutuskan untuk melupakan semua kebersamaan yang sebelumnya terjalin dengan Sabdayagra Ahessa.
Termasuk soal uang yang sebelumnya pernah diberikan Wulan Guritno kepada pebasket muda itu.
Atas hal tersebut, Wulan Guritno melayangkan gugatan kepada pemuda berusia 28 itu.
Hal tersebut terlihat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (26/2/2024).
Perkara Wulan Guritno dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tercatat dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL dengan tergugat Sabdayagra Ahessa.
Dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Wulan Guritno terhadap mantan pacarnya itu terdapat sejumlah tuntutan.
Antara lain meminta Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menerima serta mengabulkan gugatan PMH Wulan Guritno seluruhnya.
Selanjutnya menyatakan Wulan Guritno telah memberikan dana talangan sebesar Rp 396.150.000 kepada tergugat untuk melakukan renovasi rumah yang terletak di Jalan Kemang Timur IAPCO Nomor 16, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Kemudian, menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan tergugat mengembalikan dana talangan kepada Wulan Guritno sebesar Rp 396.150.000.
Menghukum dan memerintahkan mantan pacar Wulan Guritno itu untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 100.000.000.
Selanjutnya menghukum dan memerintahkan Sabdayagra Ahessa untuk melakukan pembayaran Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp 10.000.000 untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi Putusan dalam Perkara a quo.
Terakhir, menyatakan bahwa putusan dalam Perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Verzet, Bantahan, Banding maupun Kasasi.
Gugatan yang dilayangkan Wulan Guritno terhadap Sabda Ahessa dibenarkan Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto.
Djumyanto mengungkapkan gugatan yang dilayangkan berupa PMH dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL.
"Benar terdaftar dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL," ungkap Djuyamto duhubungi pada Senin (26/2/2024).
Merujuk Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), perbuatan melawan hukum didefinisikan sebagai tindakan yang merugikan orang lain dan mengharuskan pelaku yang bertanggung jawab atas kerugian tersebut untuk menggantinya.
Diolah dari artikel Tribunnews.com
Pantas Bahagia, Ternyata Ini 5 Sifat Irwan Mussry yang Bikin Maia Estianty Kepincut |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap Kelakuan DJ Panda yang Bikin Erika Carlina Geram, Lapor Polisi Demi Keselamatan |
![]() |
---|
Permintaan Maaf Nathalie Holscher Soal Konten Parodi Bareng DJ Panda, Erika Carlina Respons Begini |
![]() |
---|
Ini Nama Putri Cantik Mahalini Raharja dan Rizky Febian yang Baru Lahir |
![]() |
---|
Sosok Suami Pevita Pearce, Pengusaha Keturunan India, Miliki Jabatan Mentereng di Malaysia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.