Kabar Artis
Klarifikasi Sabda Ahessa soal Gugatan Wulan Guritno, Singgung soal Kesepakatan hingga Upaya Damai
Digugat Wulan Guritno, pihak Sabda Ahessa kini buka suara. Mereka menyinggung soal kesepakatan.
Menghukum dan memerintahkan mantan pacar Wulan Guritno itu untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 100.000.000.
Selanjutnya menghukum dan memerintahkan Sabdayagra Ahessa untuk melakukan pembayaran Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp 10.000.000 untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi Putusan dalam Perkara a quo.
Terakhir, menyatakan bahwa putusan dalam Perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Verzet, Bantahan, Banding maupun Kasasi.
Gugatan yang dilayangkan Wulan Guritno terhadap Sabda Ahessa dibenarkan Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto.
Djumyanto mengungkapkan gugatan yang dilayangkan berupa PMH dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL.
"Benar terdaftar dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL," ungkap Djuyamto duhubungi pada Senin (26/2/2024).
Merujuk Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), perbuatan melawan hukum didefinisikan sebagai tindakan yang merugikan orang lain dan mengharuskan pelaku yang bertanggung jawab atas kerugian tersebut untuk menggantinya.
Diolah dari artikel Tribunnews.com
Pantas Bahagia, Ternyata Ini 5 Sifat Irwan Mussry yang Bikin Maia Estianty Kepincut |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap Kelakuan DJ Panda yang Bikin Erika Carlina Geram, Lapor Polisi Demi Keselamatan |
![]() |
---|
Permintaan Maaf Nathalie Holscher Soal Konten Parodi Bareng DJ Panda, Erika Carlina Respons Begini |
![]() |
---|
Ini Nama Putri Cantik Mahalini Raharja dan Rizky Febian yang Baru Lahir |
![]() |
---|
Sosok Suami Pevita Pearce, Pengusaha Keturunan India, Miliki Jabatan Mentereng di Malaysia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.