Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gosip Artis

5 Fakta Sabda Ahessa Pebasket Ganteng yang Digugat Wulan Guritno karena Tak Kembalikan Uang Renovasi

Gugatan perdata tersebut terkait dana talangan untuk keperluan renovasi rumah Sabda yang terletak di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Editor: Indry Panigoro
Ho
Sabda Ahessa dan Wulan Guritno (Ist) 

TRIBUNMANADO.CO.ID -"Benar terdaftar dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL," kata Djuyamto dihubungi pada Senin (26/2/2024).

Dalam gugatannya, Wulan Guritno mengajukan sejumlah tuntutan, salah satunya adalah tergugat diwajibkan mengembalikan dana talangan terkait renovasi rumah yang terletak di Jalan Kemang Timur IAPCO Nomor 16, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Aktris Wulan Guritno resmi mengajukan gugatan perdata kepada mantan kekasihnya, Sabdayagra Ahessa atau Sabda Ahessa.

Gugatan perdata ini berkaitan dengan dana talangan yang sebelumnya pernah diberikan Wulan Guritno untuk keperluan renovasi rumah Sabda yang terletak di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Gugatan pemain serial Open BO itu sudah terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (26/2/2024).

Perkara Wulan Guritno dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tercatat dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL dengan tergugat Sabdayagra Ahessa.

Gugatan yang dilayangkan Wulan Guritno terhadap Sabdayagra Ahessa juga sudah dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto.

Ya artis Wulan Guritno mengejutkan publik terkait gugatan perdatanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ia diam-diam telah melayangkan gugatan perdata terhadap sang mantan pacar, Sabdayagra Ahessa atau Sabda Ahessa.

Wulan Guritno dan Sabda Ahessa memang sempat berpacaran selama beberapa waktu.

Kala itu mereka cukup menjadi perhatian, pasalnya Sabda berusia 15 tahun lebih muda dari Wulan.

Pada akhirnya hubungan asmara keduanya berakhir kandas di tengah jalan.

Kini Wulan menggugat perdata Sabda Ahessa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan perdata tersebut terkait dana talangan untuk keperluan renovasi rumah Sabda yang terletak di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Sabda diduga tak kunjung mengembalikan uang, bahkan tak merespons somasi Wulan.

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved