Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pileg 2024

5 Caleg DPRD Minahasa Dapil Langowan Raya Peraih Suara Terbanyak Sementara, Lukman Arina Memimpin

Berikut ini 5 caleg perih suara terbanyak sementara Pileg DPRD Kabupaten dapil Minahasa 3 Langowan Raya, hingga Senin (26/2/2024)

Kolase Tribun Manado/HO Facebook
Kolase foto caleg DPRD Minahasa Daniel Pangemanan, Lukman Arina dan Esterlita Kaawoan; Berikut ini 5 caleg perih suara terbanyak sementara Pileg DPRD Kabupaten dapil Minahasa 3 Langowan Raya, hingga Senin (26/2/2024). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini lima caleg yang meraih suara terbanyak sementara Pileg DPRD Kabupaten dapil Minahasa 3 (Langowan Raya) hingga Senin (26/2/2024), berdasarkan Hasil Hitung Sementara KPU.

Berdasarkan update data di website KPU yang diakses Tribunmanado.co.id pada Senin (26/2/2024) pagi, hingga 24 Februari 2024 pukul 22:30:42 Wita progres suara yang masuk masih sekitar 69.09 persen atau 114 TPS dari 165 TPS.

Menurut data tersebut, PDIP unggul sementara dengan meraup suara 48.47 persen.

Disusul Partai Gerindra dan Partai Demokrat.

Sementara kader PDIP yakni Lukman Arina berada di posisi puncak.

Disusul oleh dua caleg Partai Gerindra, Daniel Pangemanan dan Esterlita Kaawoan.

Berikut ini daftar caleg DPRD Minahasa dapil Langowan Raya yang meraup suara terbanyak berdasarkan Hasil Hitung Sementara KPU:

1. Lukman Stefanus Nobel Arina SH, 1.675 suara. (PDIP)

2. Daniel Pangemanan SH, MH, 1.289 suara. (Partai Gerindra)

3. Esterlita Kaawoan, 1.000 suara. (Partai Gerindra)

4. Ronny P G Malingkonor, 860 suara. (PDIP)

5. Monica Meiva Rorong SAP, 857 suara. (PDIP)

Perolehan Suara Sementara Partai Politik di Pileg DPRD Minahasa Dapil Langowan Raya.

1. PDIP 4.6.42 suara atau 48.47 persen.

2. Partai Gerindra 3.717 suara atau 38.81 persen.

3. Partai Demokrat 514 suara atau 5.37 persen.

4. Partai Golkar 329 suara atau 3.44 persen.

5. PKB 238 suara atau 2.49 persen.

6. Partai NasDem 95 suara atau 0.99 persen.

Disclaimer:

Data ini diambil dari update website pemilu2024.kpu.go.id, Versi: 24 Feb 2024 22:30:42 Progress: 114 dari 165 TPS (69.09 persen).

Hasil real count dan quick count lembaga survei yang dikutip TRIBUNMANADO.CO.ID bukan hasil final Pemilu 2024.

Sebab hasil perhitungan suara yang resmi akan disampaikan langsung oleh KPU. 

Sesuai Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024.

1, KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

2. KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

3, KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.

Penetapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.

Jika pemilu berlangsung satu putaran maka sesuai jadwal, pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024. Sementara pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024. (*)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved