Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilpres 2024

Hasil Hitung Sementara Caleg Gerindra Kans Raih Kursi DPRD Sulut: Maringka hingga Schramm Berjaya

Hasil Hitung Sementara Partai Golkar meraih sejumlah kursi dari tiap dapil untuk DPRD Provinsi Sulawesi Utara.

Penulis: Gryfid Talumedun | Editor: Gryfid Talumedun
Tribun Manado/Gryfid Joysman
Hasil Hitung Sementara Caleg Gerindra Kans Raih Kursi DPRD Sulut: Maringka hingga Schramm Berjaya 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini simak daftar nama Calon legislatif (Caleg) Partai Gerindra yang berpeluang meraih kursi di DPRD Provinsi Sulawesi Utara.

Diartikel ini Tribunners dapat menyaksikan prediksi Calon legislatif (Caleg) yang berpeluang meraih kursi untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara dari berbagai dapil.

Raihan kursi parpol dari tiap dapil ini merupakan hasil sementara hitung suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara.

Data pembagian diakses Tribunmanado.co.id pada Minggu 25 Februari 2024 pukul 11.00 Wita.

Hasil Hitung Sementara Partai Gerindra meraih sejumlah kursi dari tiap dapil untuk DPRD Provinsi Sulawesi Utara.

Baca juga: Hasil Hitung Sementara Caleg Golkar Kans Raih Kursi DPRD Sulut: MEP, Sukadi dan Saraung Tertinggi

Mengutip website resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), calon anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara dari 6 Daerah Pemilihan (Dapil) memperebutkan total 45 Kursi.

Berdasarkan data yang ditampilkan di website pemilu2024.kpu.go.id, hingga Minggu pagi, progres suara yang masuk ke versi real count sudah sekitar 65.67 persen atau 5411 dari 8240 tempat pemungutan suara (TPS).

Data ini diambil di website pemilu2024.kpu.go.id, Versi: 25 Feb 2024 07:00:00 Progress: 5411 dari 8240 TPS (65.67 Persen)

Dari data KPU, Partai Gerindra meraih suara terbanyak kelima untuk DPRD Provinsi Sulawesi Utara di Pemilu 2024 dengan mengumpulkan 7,83 Persen atau 58.015 suara.

HASIL CALEG GERINDRA YANG BERPELUANG MERAIH KURSI DPRD PROVINSI SULUT

Dapil Sulawesi Utara 1

  • LOUIS CARL SCHRAMM, S.H., M.H
    929
  • FRANSISCUS X. WAWOLANGI
    717
  • CHRISTIAN MICHELLE RORING
    717

Dapil Sulawesi Utara 2

  • JULITJE MARGARETA MARINGKA, SE
    5.731
  • dr. H. ZAINUDDIN WUMU, S.pB
    2.447
  • PRETTY MELLIZA MEIDY TUERAH
    2.022

Dapil Sulawesi Utara 3

  • Drs. ALDEN LALOMA, M.Si.
    1.079
  • Dr. RIVO MANANSANG
    3.662

Dapil Sulawesi Utara 4

  • DHEA EUCHARISTY LUMENTA
    3.867
  • SJENNY FANNY KALANGIE, SE
    2.471
  • ISWADI GAIB, S.E.
    1.788

Dapil Sulawesi Utara 5

  • MARCOVEN VIDI LUMAPOW, SKM
    1.818
  • Drs. SONNI SEMUEL KAWALO
    2.394
  • LUTVIA NORANG, S.H.
    2.497

Dapil Sulawesi Utara 6

  • SENDY GLADYS ADOLFINA RUMAJAR, S.E., M.I.Kom
    3.070
  • GRACIA YUBELINDA OROH
    2.514

Disclaimer:

Data ini diambil di website pemilu2024.kpu.go.id, Versi: 25 Feb 2024 07:00:00 Progress: 5411 dari 8240 TPS (65.67 Persen)

Dalam websitenya KPU memberikan catatan disclaimer:

1. Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

2. Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hasil perhitungan suara yang resmi akan disampaikan langsung oleh KPU.

Sesuai Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024

1, KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

2. KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

3, KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.

Penetapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.

Jika pemilu berlangsung satu putaran maka sesuai jadwal, pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024. Sementara pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024. 

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved