Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pileg 2024

Hasil Hitung Sementara Suara Caleg DPRD Sulut Dapil Minsel Mitra Partai Golkar, MEP Memimpin

Hasil hitung sementara caleg DPRD Sulut dapil Minsel Mitra Partai Golkar, Michaela Paruntu masih unggul jauh dari kader lainnya.

Instagram @mi_qa
Hasil Hitung Sementara Suara Caleg DPRD Sulut Dapil Minsel Mitra Partai Golkar, MEP Memimpin 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Simak Hasil Hitung Sementara Pileg DPRD Provinsi dapil Sulawesi Utara 5 yang meliputi Minahasa Selatan (Minsel) dan Minahasa Tenggara (Mitra), Sabtu (24/2/2024) pagi, untuk Partai Golongan Karya (Golkar).

Berdasarkan data yang diakses Tribunmanado.co.id dari website KPU pada Sabtu pagi, hingga Kamis 22 Februari 2024 pukul 21:00:00 Wita progres suara yang masuk masih sekitar 70.26 persen atau 789 TPS dari 1123 TPS.

Menurut hasil hitung sementara perolehan suara caleg DPRD Sulut dapil Minsel Mitra Partai Golkar, Michaela Paruntu unggul jauh dari kader lainnya.

Sementara posisi kedua teratas ditempati Maykel Ronald Tielung.

Sementara itu, dari data di website KPU diketahui, Partai Golkar di dapil Sulawesi Utara 5 untuk sementara mendapat perolehan jumlah suara sah 1.498 serta jumlah suara sah parpol dan calon 20.178 atau 16.93 persen.

Berikut daftar perolehan sementara caleg DPRD Provinsi Dapil Sulawesi Utara 5 untuk Partai Golkar, mulai dari suara yang terbanyak.

1. dr Michaela Elsiana Paruntu MARS, 15.044 suara.

2. Maykel Ronald Tielung, 1.695 suara.

3. Meidy Djeki Singal, 1.041 suara.

4. Weliam Sengkey, 473 suara.

5. Linda Elvira Weenas, 241 suara.

6. Merry Christien Usman, 121 suara.

Disclaimer:

Data ini diambil dari update website pemilu2024.kpu.go.id, Versi: 22 Feb 2024 21:00:00 Progress: 789 dari 1123 TPS (70.26 persen).

Hasil real count dan quick count lembaga survei yang dikutip TRIBUNMANADO.CO.ID bukan hasil final Pemilu 2024.

Sebab hasil perhitungan suara yang resmi akan disampaikan langsung oleh KPU. 

Sesuai Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024.

1, KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

2. KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

3, KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.

Penetapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.

Jika pemilu berlangsung satu putaran maka sesuai jadwal, pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024. Sementara pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024. (*)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved