Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

DPD 2024

Hasil Sementara Perolehan DPD 2024 Sulawesi Utara, Maya Rumantir Unggul Kantongi 268.927 Suara

Berikut ini Hasil Hitung Sementara DPD Sulawesi Utara (Sulut) 2024 dikutip dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

|
Kolase Tribun Manado/Handout
Hasil Sementara Perolehan DPD 2024 Sulawesi Utara, Maya Rumantir Unggul Kantongi 268.927 Suara 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini Hasil Hitung Sementara DPD Sulawesi Utara ( Sulut ) 2024 dikutip dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Update hasil hitung sementara dari KPU hingga Rabu 21 Februari 2024 pagi pukul 09.01 WIB yang diakses Tribun Manado pada Rabu (21/2/2024) pagi pukul 10.21 Wita.

Data berdasarkan progres 6191 dari 8240 TPS atau 75,13 persen suara masuk.

Teratas posisi pertama, Maya Rumantir unggul di urutan paling atas dengan 268927 suara.

Disusul Cherish Harriette di urutan kedua dengan perolehan 156600 suara.

Selanjutnya dibuntuti di posisi ketiga yakni Stefanus Liow dengan perolehan 141939 suara

Keempat diisi nama Adriana Dondokambey dengan 135924 suara.

Berikutnya, urutan kelima Djafar Alkatiri dengan perolehan suara 125192 suara.

Di urutan keenam Abid Takalamingan dengan perolehan 95455 suara.

Ada Murphy Kuhu berada di urutan tujuh dengan 53281 suara.

Dan, Putri Rejeki Kasad dengan perolehan 34057 suara.

Berikut ini Perolehan Suara Sementara calon anggota DPD Dapil Sulut:

1. Abid Takalamingan, 95455

2. Dra. Adriana Charlotte Dondokambey, 135924

3. Cherish Harriette, 156600

4. Djafar Alkatiri, 125192

5. Maya Rumantir, 268927

6. Murphy Eldy Kanly Kuhu, 53281

7. Putri Rejeki Kasad, 34057

8. Ir. Stefanus B.A.N. Liow, 141939

Disclaimer:

Hasil real count KPU yang dikutip Tribun Manado bukan hasil final Pemilu 2024.

Sebab hasil perhitungan suara yang resmi akan disampaikan langsung oleh KPU.

Sesuai Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024

1. KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

2. KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

3. KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.

Penetapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.

Jika pemilu berlangsung satu putaran maka sesuai jadwal, pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024.

Sementara pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024.

(Tribunmanado.co.id)

Baca Berita Tribun Manado di Google News

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved