Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

DPRD Sulut

Real Count KPU Selasa Siang, Ini 7 Caleg DPRD Sulut Dapil Bolmong Raya Peraih Suara Tertinggi

Progress data yang telah diinput bersumber dari 1.042 dari total 1.870 TPS atau 55.72 persen. 

ryo noor/tribun manado
Gedung Cengkih DPRD Sulut. Berikut 7 caleg DPRD Sulut dapil Bolmong Raya peraih suara tertinggi sementara hasil Pileg 2024 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Rekapitulasi penghitungan suara hasil Pemilu 2024 masih berlangsung di tingkat PPK. 

Termasuk hasil Pileg untuk DPRD Sulut dapil Bolmong Raya: Kabupaten Bolmong, Boltim, Bolsel, Bolmut dan Kota Kotamobagu.

Penginputan hasil perolehan suara sementara di Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu atau Sirekap juga masih berlangsung.

Berikut ini 7 caleg DPRD Sulut dapil Bolmong Raya yang memeroleh suara terbanyak sementara.

Data dikutip dari sirekap KPU yang diupdate Selasa 20 Februari 2024 pukul 11:00:00.

Progress data yang telah diinput bersumber dari 1.042 dari total 1.870 TPS atau 55.72 persen. 

Dari 7 caleg peraih suara terbanyak didominasi dari PDIP. Berikut rinciannya:

1. Rocky Wowor (PDIP): 11.348 suara

2. Feramitha Tiffani Mokodompit, S.M., MBA (PDIP): 10.853 suara

3. Hj Muslimah Mongilong (PDIP): 10.446 suara

4. Harry Edward Porung, SH (PDIP): 7.753 suara

5. Seska Ervina Budiman, S.SOS (Nasdem): 7.148 suara

6. Yusra Alhabsyi, S.E (PKB): 5.785 suara

7. Ir Siswa Rachmat Mokodongan: 4.665 suara

Data yang disajikan berita ini masih sementara. Perubahan jumlah suara setiap caleg masih akan terjadi.

Penghitungan suara secara resmi tetap dilakukan melalui mekanisme rekapitulasi berjenjang dari tingkat TPS, kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten, provinsi, hingga pusat, dengan penandatanganan berita acara pada setiap tingkatan.

Kuota Kursi

Kuota kursi untuk DPRD Sulawesi Utara dapil Bolmong Raya yakni 10 kursi.

Penentuan parta mana dan jumlah kursi yang diperoleh akan dihitung menggunakan metode Sainte Lague yang telah diberlakukan sejak Pemilu 2019.

Cara menghitungnya adalah total suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi I dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya.

Jadwal rekapitulasi

1. Rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara di Kecamatan: 15 Februari - 2 Maret 2024

2. Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan suara di Kecamatan: 15 Februari - 3 Maret 2024

3. Penyampaian hasil rekapitulasi penghitungan suara di kecamatan kepada KPU kabupaten/kota: 15 Februari 2024 - 3 Maret 2024

4. Sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, KPU mempunyai waktu sampai 19 Maret untuk menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara hingga tingkat nasional atau paling lambat diumumkan pada 20 Maret 2024.

Penetapan hasil Pemilu dilakukan paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK). (*)

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved