Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pileg 2024

Hasil Hitung Sementara Pileg DPRD Sulut Dapil Minahasa-Tomohon Golkar, Sondakh Unggul Disusul Wenur

Hasil Hitung Sementara Pileg DPRD Provinsi Dapil Sulawesi Utara 6 Golkar. Hingga (20/2/2024) siang, Inggried Sondakh unggul disusul Miky Wenur.

Kolase Tribun Manado
Kolase foto Inggried Sondakh dan Miky Wenur; berikut ini hasil hitung sementara Pileg DPRD Sulut Dapil Minahasa-Tomohon Partai Golkar hingga Selasa (20/2/2024) siang. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini Hasil Hitung Sementara Pileg DPRD Provinsi Sulawesi Utara Dapil Minahasa-Tomohon untuk Partai Golkar.

Berdasarkan update data di website KPU yang diakses Tribunmanado.co.id pada Selasa (20/2/2024), hingga pukul 11:00:00 Wita, progres suara yang masuk masih sekitar 53.30 persen atau 783 TPS dari 1469 TPS.

Mengutip website resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), hingga Senin siang, hasil hitung sementara perolehan suara untuk DPRD Provinsi Dapil Sulawesi Utara 6 (Minahasa-Tomohon) Partai Golkar, Inggried Sondakh masih unggul, disusul Miky Wenur.

Sementara posisi ketiga dan keempat teratas ditempati Careig Naichel Runtu dan Syerly Adelyn Sompotan.

Dari data di website KPU diketahui, Partai Golkar di Dapil Minahasa-Tomohon untuk sementara mendapat perolehan jumlah suara sah 496 dan jumlah suara sah parpol dan calon 10.556.

Berikut daftar perolehan suara sementara caleg DPRD Provinsi Sulawesi Utara Dapil Minahasa-Tomohon untuk Partai Golkar.

  1. Inggried Jackqueline Nova Novieta Sondakh SE, MM, 3.435 suara.
  2. Ir Miky Junita Linda Wenur MAP, 2.500 suara.
  3. Careig Naichel Runtu SIP, 1.652 suara.
  4. Febry Frangky Handri Suoth SSos, 877 suara.
  5. Syerly Adelyn Sompotan, 1.595 suara.
  6. Rivaivel Friendly Kaunang SIP, 285 suara.
  7. Noldie P Tuju, 20 suara.
  8. Steven Tomy Galag, 37 suara.

Disclaimer:

Data ini diambil dari update website pemilu2024.kpu.go.id, Versi: 20 Feb 2024 11:00:00 Progress: 783 dari 1469 TPS (53.30 persen).

Hasil real count dan quick count lembaga survei yang dikutip TRIBUNMANADO.CO.ID bukan hasil final Pemilu 2024.

Sebab hasil perhitungan suara yang resmi akan disampaikan langsung oleh KPU. 

Sesuai Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024.

1, KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

2. KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

3, KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.

Penetapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.

Jika pemilu berlangsung satu putaran maka sesuai jadwal, pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024. Sementara pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024. (*)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved