Sabtu, 25 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilpres 2024

Hasil Sementara Perolehan Suara Caleg DPRD Bolaang Mongondow: Ettin, Ronny Tuuk dan Roby Terdepan

Hasil Hitung Sementara suara DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow dikuasai oleh Caleg PDIP dan Golkar.

|
Penulis: Gryfid Talumedun | Editor: Gryfid Talumedun
Kolase Tribun Manado/Istimewa
Hasil Sementara Perolehan Suara Caleg DPRD Bolaang Mongondow: Ettin, Ronny Tuuk dan Roby Terdepan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini simak hasil sementara hitung suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.

Hingga Diakses Tribunmanado.co.id pada Minggu 18 Februari 2024 pukul 10.00 Wita, Hasil Hitung Sementara suara DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow dikuasai oleh Caleg PDIP dan Golkar.

Mengutip website resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), calon anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow dari 6 Daerah Pemilihan (Dapil) memperebutkan total 30 Kursi.

Baca juga: Hasil Sementara Perolehan Suara Caleg DPRD Kotamobagu: Duo Srikandi Pepet Petahana Demokrat

Berdasarkan data yang ditampilkan di website pemilu2024.kpu.go.id, hingga Minggu pagi, progres suara yang masuk ke versi real count masih sekitar 52.09 persen atau 399 dari 766 tempat pemungutan suara (TPS).

Data ini diambil di website pemilu2024.kpu.go.id, Versi: 17 Feb 2024 19:30:00 Progress: 399 dari 766 TPS (52.09 Persen)

ETIN MOKODOMPIT unggul sementara dalam penghitungan suara melalui real count Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan 1.146 suara.

Posisi kedua diraih oleh YANNY RONNY TUUK dengan total sementara 1.020 suara.

Sementara urutan ketiga ROBY MOMONGAN, S.Pd dengan total sementara 931 suara.

HASIL HITUNG SUARA PEMILU DPRD KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW 2024

Berikut daftar hasil hitung suara DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow yang meraih suara tertinggi Partai di atas 500 suara:

Dapil Bolaang Mongondow 1 Progress: 62 dari 132 TPS (46.97 Persen)

Partai Kebangkitan Bangsa

  • SUPANDRI DAMOGALAD, S.I.P 541

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

  • TONNY TUMBELAKA 608

Partai Golongan Karya

  • SULHAN, S.E., S.H 725

Partai NasDem

  • SUKRON MAMONTO 774

Partai Persatuan Pembangunan

  • Drs TAVIP PAKAYA 546

Dapil Bolaang Mongondow 2 Progress: 75 dari 158 TPS (47.47 Persen)

Belum ada Caleg dan Partai yang mencapai 500 Suara

Dapil Bolaang Mongondow 3 Progress: 29 dari 94 TPS (30.85 Persen)

Partai Kebangkitan Bangsa

  • SUTARSI MOKODOMPIT, S.Pt 740

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

  • YANNY RONNY TUUK 1.020
  • ETIN MOKODOMPIT 1.146

Partai Golongan Karya

  • ROBY MOMONGAN, S.Pd 931

Partai NasDem

  • CHINDRA Y.P OPOD 779

PARTAI PERINDO

  • ARTHUR EMERALD BOBBY MOONIK, SE 645

Dapil Bolaang Mongondow 4 Progress: 45 dari 118 TPS (38.14 Persen)

Belum ada Caleg dan Partai yang mencapai 500 Suara

Dapil Bolaang Mongondow 5 Progress: 45 dari 118 TPS (38.14 Persen)

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

  • RAMONO 856
  • FITRI KOAGOW, S.Pd. 554

Partai Golongan Karya

  • ANDI INDAP, S.Pd 538

Dapil Bolaang Mongondow 6 Progress: 45 dari 118 TPS (38.14 Persen)

Belum ada Caleg dan Partai yang mencapai 500 Suara

Disclaimer:

Data ini diambil di website pemilu2024.kpu.go.id, Versi: 17 Feb 2024 19:30:00 Progress: 399 dari 766 TPS (52.09 Persen)

Dalam websitenya KPU memberikan catatan disclaimer:

1. Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

2. Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hasil perhitungan suara yang resmi akan disampaikan langsung oleh KPU.

Sesuai Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024

1, KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

2. KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

3, KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.

Penetapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.

Jika pemilu berlangsung satu putaran maka sesuai jadwal, pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024. Sementara pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024. 

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved