Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Anggota KPPS di Manado Meninggal

Segini Besaran Santunan untuk Anggota KPPS yang Meninggal, Diberikan ke Ahli Waris

Berdasarkan aturan tersebut, ahli waris dari anggota Badan Adhoc yang meninggal dapat santunan Rp36 juta

|
Penulis: Isvara Savitri | Editor: Alpen Martinus
Tribun Manado/Isvara Savitri
Komisioner KPU Manado Bidang Sosdikli, Parmas, dan SDM, Ramly Pateda. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manado akan memberikan santunan kepada keluarga Micky Ricky Sepang yang meninggal sehari setelah menyelesaikan tugasnya sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Jumat (15/2/2024).

Hal ini diungkapkan oleh Komisioner KPU Manado Bidang Sosdikli, Parmas, dan SDM, Ramly Pateda.

Seperti diketahui, Micky Ricky Sepang adalah anggota KPPS di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 4 Kelurahan Malalayang Satu Barat, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, Sulawesi Utara.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Aktivitas Terakhir Micky Sepang KPPS di Manado Sebelum Meninggal, Selesai Hitung

Ia meninggal pada Jumat pukul 09.00 Wita di rumahnya diduga karena kelelahan.

Micky sendiri diketahui memiliki penyakit bawaan, yaitu asam urat.

Ramly menyebut proses administrasi santunannya masih berproses.

Nantinya, santunan tersebut akan diberikan kepada ahli waris Micky.

"Terkait jumlah besarannya akan kami sampaikan kemudian pada saat penyerahan santunan," tutur Ramly ketika dihubungi, sabtu (17/2/2024).

Namun, nominal santunan oleh Badan Adhoc sendiri sudah diatur dalam Keputusan KPU RI Nomor 59 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemberian Santunan Kematian dan Satunan Kecelakaan Kerja Bagi Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Berdasarkan aturan tersebut, ahli waris dari anggota Badan Adhoc yang meninggal dapat santunan Rp36 juta.

Selain itu, keluarga juga mendapat bantuan biaya pemakaman Rp10 juta.(*)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved