Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilpres 2024

Hasil Sementara Perolehan Suara Caleg DPRD Minahasa Selatan, Trio PDIP Ungguli Kader Golkar

Hingga Sabtu 17 Februari 2024 pukul 13.30 Wita, Hasil Hitung Sementara suara DPRD Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) dikuasai oleh trio Caleg PDIP.

Penulis: Gryfid Talumedun | Editor: Gryfid Talumedun
Kolase Tribun Manado/Istimewa
Hasil Sementara Perolehan Suara Caleg DPRD Minahasa Selatan, Trio PDIP Ungguli Kader Golkar 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini simak hasil sementara hitung suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara.

Hingga Sabtu 17 Februari 2024 pukul 13.30 Wita, Hasil Hitung Sementara suara DPRD Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) dikuasai oleh trio Caleg Partai PDIP.

Mengutip website resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), calon anggota DPRD Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) dari 5 Daerah Pemilihan (Dapil) memperebutkan total 30 Kursi.

Baca juga: Daftar 5 Parpol Peraih Suara Terbanyak DPR RI Dapil Sulawesi Utara, Peluang Demokrat Usung 2 Kursi

Berdasarkan data yang ditampilkan di website pemilu2024.kpu.go.id, hingga Sabtu pagi, progres suara yang masuk ke versi real count masih sekitar 48.10 persen atau 76 dari 158 tempat pemungutan suara (TPS).

Data ini diambil di website pemilu2024.kpu.go.id, Versi: 17 Feb 2024 11:30:03 Progress: 76 dari 158 TPS (48.10 Persen)

DONNY WALEAN unggul sementara dalam penghitungan suara melalui real count Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan 1.656 suara.

Posisi kedua diraih oleh ELSJE ROSJE SUMUAL dengan total sementara 929 suara.

Sementara urutan ketiga MEYFY MERCI KARUH dengan total sementara 919 suara.

HASIL HITUNG SUARA PEMILU DPRD KABUPATEN MINAHASA SELATAN 2024

Berikut daftar hasil hitung suara DPRD Kabupaten Minahasa Selatan yang meraih suara tertinggi Partai di atas 500 suara:

Dapil Minahasa Selatan 1 Progress: 76 dari 158 TPS (48.10 Persen)

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

  • ELSJE ROSJE SUMUAL 929

Partai Golongan Karya

  • Drs ROBY SANGKOY, MPd 675

Dapil Minahasa Selatan 2 Progress: 94 dari 165 TPS (56.97 Persen)

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

  • VERKE B.J. POMANTOW 633

Partai Golongan Karya

  • SUHARTIN MARLINA MAMOTO 501

Dapil Minahasa Selatan 3 Progress: 70 dari 129 TPS (54.26 Persen)

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

  • DONNY WALEAN 1.656
  • STEFANUS D.N. LUMOWA, SE 737
  • JOHNLLY A. OMBENG 700

Partai Golongan Karya

  • HARLI JONES KASEGER 1.319

Dapil Minahasa Selatan 4 Progress: 97 dari 160 TPS (60.62 Persen)

Partai Gerakan Indonesia Raya

  • Annie S. Langi 683

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

  • MEYFY MERCI KARUH 919
  • CASPER KORDAK 535

Partai Golongan Karya

  • RIDLE MERENTEK 713
  • RITTA N.B. KAWUNG 632

Partai Demokrat

  • JOHNY KAWENGIAN 534

Dapil Minahasa Selatan 5 Progress: 63 dari 118 TPS (53.39 Persen)

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

  • MEFRI SAROINSONG 532
  • TOAR KEINTJEM 499

Partai Golongan Karya

  • YULIAN NIXEN MANDEY, S.Teol 731

Partai Perindo

  • Delfie daniel Najoan 579

Data ini diambil di website pemilu2024.kpu.go.id, Versi: 17 Feb 2024 11:30:03 Progress: 76 dari 158 TPS (48.10 Persen)

Dalam websitenya KPU memberikan catatan disclaimer:

1. Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

2. Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Disclaimer:

Hasil perhitungan suara yang resmi akan disampaikan langsung oleh KPU.

Sesuai Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024

1, KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

2. KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

3, KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.

Penetapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.

Jika pemilu berlangsung satu putaran maka sesuai jadwal, pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024. Sementara pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024. 

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved