Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

DPD 2024

Hasil Hitung Suara Sementara DPD Sulut 2024: Rumantir Teratas, Cherish Kedua, Duel Liow dan Adriana

Berikut ini Hasil Hitung Suara Sementara DPD Sulawesi Utara (Sulut) 2024 dikutip dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum atau KPU.

Kolase Tribun Manado/Handout
Hasil Hitung Suara Sementara DPD Sulut 2024 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini Hasil Hitung Suara Sementara DPD Sulawesi Utara (Sulut) 2024 dikutip dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum atau KPU.

Update hasil hitung sementara dari situs resmi KPU hingga Sabtu 17 Februari 2024 siang ini pukul 12.00 WIB yang diakses Tribun Manado pada pukul 14.23 Wita.

Suara masuk yakni progres 5407 dari 8240 Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau 65,62 persen.

Posisi teratas, Maya Rumantir unggul jauh dari 7 senator lainnya termasuk Cherish Harriette di posisi kedua.

Hasil Hitung Suara Sementara DPD Sulut 2024
Hasil Hitung Suara Sementara DPD Sulut 2024 (KPU)

Dalam Perolehan Suara Sementara dua figur saling kejar di posisi 3 dan 4.

Yakni Stefanus Liow dan Adriana Dondokambey.

Sementara, kelima ada Djafar Alkatiri.

Dipepet urutan keenam suara yakni Abid Takalamingan.

Ketujuh perolehan suara Murphy Eldy Kanly Kuhu.

Dan, Putri Rejeki Kasad dengan 37816 suara.

Berikut ini adalah Perolehan Suara Sementara calon anggota DPD dari dapil Sulawesi Utara dalam Pemilu 2024:

1. Abid Takalamingan, S.Sos., M.H, 72371

2. Dra. Adriana Charlotte Dondokambey, M.Si, 103364

3. Cherish Harriette, 112634

4. Djafar Alkatiri, 85820

5. Maya Rumantir, 187.797

6. Murphy Eldy Kanly Kuhu, S.T.P, 54275

7. Putri Rejeki Kasad, S.H., M.Kn, 37816

8. Ir. Stefanus B.A.N. Liow, M.A.P, 105211

Disclaimer:

Hasil real count KPU yang dikutip Tribun Manado bukan hasil final Pemilu 2024.

Sebab hasil perhitungan suara yang resmi akan disampaikan langsung oleh KPU.

Sesuai Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024

1, KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

2. KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

3, KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.

Penetapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.

Jika pemilu berlangsung satu putaran maka sesuai jadwal, pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024.

Sementara pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024.

(Tribunmanado.co.id)

Baca Berita Tribun Manado di Google News

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved