Kasus Money Politik di Sulut
BREAKING NEWS: Polda Sulut Tetapkan 2 Tersangka Kasus Money Politik, Diduga Ada Timses Caleg JL
Kedua pelaku diketahui adalah FA dan JW yang satu diantaranya diduga merupakan tim sukses Caleg DPRD Provinsi Sulut Dapil Kota Manado inisial JL.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Dua orang oknum timses caleg terjaring operasi tangkap tangan tindak pidana pelanggaran Pemilu.
Operasi tersebut dilakukan oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) Money Politik Polda Sulawesi Utara (Sulut), pada Selasa (13/2/2024)
Kedua pelaku diketahui adalah FA dan JW yang satu diantaranya diduga merupakan tim sukses Caleg DPRD Provinsi Sulut Dapil Kota Manado inisial JL.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil mengatakan dari hasil gelar perkara yang dilaksanakan Polda Sulut, kedua pelaku terbukti telah melakukan tindak pidana pelanggaran Pemilu.
"Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Menurutnya kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 523 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp. 48 juta.
Pelaku JW ditangkap pada Selasa sore sekitar pukul 15.30 Wita.
Dari tangan JW, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti berupa 436 buah stiker, 9 buah handphone, uang sejumlah Rp.113.000.000, 10 lembar rekapan jumlah daftar pemilih dan 1 buah buku kwitansi.
Sementara itu untuk pelaku FA ditangkap pada Selasa malam sekitar pukul 18.30 Wita.
Dirinya merupakan Tim Sukses dari calon legislatif DPRD Kota Manado Dapil Wenang-Wanea.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku FA yaitu 8 buah stiker, 2 buah handphone, uang sejumlah Rp. 6.450.000,-, 129 buah amplop yang masing-masing berisi uang Rp. 50.000,-, dan 2 buah kartu keluarga. (Ren)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.