Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

WNA Nigeria Ditahan

Rudenim Manado Tahan 2 Warga Asing Asal Nigeria

Para deteni mulanya telah dilakukan pemeriksaan berkas dan penandatangan serah terima Deteni.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Dokumentasi Rudenim Manado
WNA Nigeria yang ditahan di Rudenim Manado 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Rumah Detensi Imigrasi Manado Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara menahan 2 orang Deteni Warga Negara Nigeria.

2 deteni tersebut adalah pelimpahan dari Kantor Imigrasi Kelas I NON TPI Bogor.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Manado, Paulus Hananto Kuscahyono ketika dikonfirmasi Rabu (7/2/2024) menjelaskan bahwa para deteni mulanya telah dilakukan pemeriksaan berkas dan penandatangan serah terima Deteni.

Kemudian dilanjutkan dengan Pendetensian yang dilaksanakan di Ruang Layanan Terpadu Satu Pintu Rudenim Manado yang merupakan inovasi untuk mempercepat proses Pendetensian

"Kami juga melakukan pemeriksaan Kesehatan oleh Perawat dari Seksi Perawatan dan Kesehatan dilanjutkan dengan penggeledahan badan dan barang bawaan deteni oleh Seksi Keamanan dan Ketertiban," jelas Karudenim

Menurutnya pendetensian merupakan proses penempatan orang asing, yang melakukan pelanggaran terhadap aturan keimigrasian ke dalam rumah detensi atau ruang detensi, yang digunakan sebagai tempat penampungan untuk sementra bagi orang asing yang dikenai tindakan administratif keimigrasian.

"Kedua deteni kini sudah kami tahan, untuk lakukan proses selanjutnya," jelasnya (Ren)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved