Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

ODGJ Cantik di Ciamis Kini Kondisinya Pulih, Pemerintah Melarang Dipasung

Nurhasanah (30), orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) cantik di Ciamis, Jawa Barat, dikabarkan telah dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa di Sukabumi.

Editor: Alexander Pattyranie
Tribun Jabar
Nurhasanah, ODGJ Cantik, di Ciamis Kini Kondisinya Pulih, Pemerintah Melarang Dipasung. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Nurhasanah (30), orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) cantik di Ciamis, Jawa Barat, dikabarkan telah dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa di Sukabumi.

Informasi ini disampaikan oleh Edis Herdis, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis.

Herdis menjelaskan bahwa pelayanan kesehatan bagi Nurhasanah diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Ciamis melalui Puskesmas Cipaku, dengan memastikan memberikan pelayanan sesuai kapasitas dan standar yang berlaku.

Proses pelayanan mencakup aspek-aspek mulai dari pelayanan kesehatan umum hingga pemeriksaan fisik bagi mereka yang mengalami gangguan jiwa.

"Kemudian pemberian dan pengawasan minum obat itu kami sudah melakukan sesuai dengan alur yang memang seharusnya.

Terkait dengan adanya reaksi dari obat yang diberikan, dan memang suka terjadi adanya keluhan terhadap pasien,"

"maka dihentikan sementara, kini kondisinya pulih kembali," ucap Edis, Selasa (39/1/2024).

Ingat Nurhasanah ODGJ Cantik di Ciamis, Begini Kondisinya Sekarang, Dirujuk ke RSJ oleh Dinkes
Ingat Nurhasanah ODGJ Cantik di Ciamis, Begini Kondisinya Sekarang, Dirujuk ke RSJ oleh Dinkes (Tribun)

Edis mengaku, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Pemerintahan Desa juga Kecamatan, terkait rujukan untuk dirawat di rumah sakit jiwa.

"Pasien kini sudah dirujuk di Rumah Sakit jiwa daerah Sukabumi dan difasilitasi oleh Dinas Sosial Kabupaten Ciamis," jelas Edis.

Tak hanya Nurhasanah, untuk ibu dan kakaknya yang tuna netra pun, Dinkes telah berkoordinasi dengan Dinsos untuk melakukan penanganan kesehatan lebih lanjut.

Menyikapi Nurhasanah yang diamankan dalam ruangan khusus, kata Edis, berdasarkan aturan jika sesuai standar memang tidak diperbolehkan, termasuk dipasung.

Namun, untuk kondisi tempat yang memang layak dan dipastikan tidak menimbulkan kecelakaan fisik serta risiko,

jadi hal tersebut memungkinkan pasien dikurung seperti itu.

"Jadi tujuan di sana diamankan dalam salah satu tempat di tempat tinggalnya itu menjaga karena kadang-kadang suka berontak, kadang-kadang sampai merusak,"

"dan untuk mencegah hal tersebut, juga ditakutkan keluar rumah tanpa diketahui arah dan tujuannya," katanya.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved