Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Lewat Keppres, Presiden Jokowi Resmi Ubah Nomenklatur Libur Isa Almasih Menjadi Yesus Kristus

Presiden Jokowi meneken Keppres nomor 8 tahun 2024 tentang Hari-hari Libur pada Senin (29/1/2024).

|
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Presiden Joko Widodo memimpin pelantikan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak di Istana Negara, Jakarta, Rabu (29/11/2023). Lewat Keppres, Presiden Jokowi Resmi Ubah Nomenklatur Libur Isa Almasih Menjadi Yesus Kristus 

7. Kelahiran Yesus Kristus

8. Wafat Yesus Kristus

9. Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)

10. Kenaikan Yesus Kristus

11. Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka)

12. Hari Raya Waisak

13. Tahun Baru Imlek

14. Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus

15. Hari Lahir Pancasila 1 Juni dan

16. Hari Buruh Internasional 1 Mei

Dari rincian di atas diketahui ada perubahan nomenklatur nama hari libur, yakni untuk libur kelahiran, wafat, kebangkitan dan kenaikan Isa Almasih berganti menjadi libur kelahiran, wafat, kebangkitan dan kenaikan Yesus Kristus.

Kedua, apabila pada hari-hari libur tersebut sebagaimana dimaksud pada poin pertama aparatur sipil negara (ASN) karena kepentingan tugas dinas/pekerjaan diharuskan bekerja, baginya berlaku ketentuan-ketentuan bekerja pada hari libur.

Ketiga, hari-hari libur sebagaimana dimaksud pada poin pertama angka 2, angka 4, dan angka 5, ditetapkan setiap tahun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

Keempat, pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku maka empat Keppres yakni Keppres Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur, Keppres Nomor 148 Tahun 1968 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur. 

Lalu Keppres Nomor 10 Tahun 1971 tentang Hari Wafat Isa Al-Masih Dinyatakan Sebagai Hari Raya/Hari Libur dan Keppres Nomor 3 Tahun 1983 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keppres Nomor 10 Tahun 1970 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Kelima, Keppres Nomor 8 Tahun 2024 ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni pada tanggal 29 Januari 2024.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved