Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mata Lokal Memilih

Cara Ajukan Pindah TPS Pada Pemilu 2024, Diperpanjang hingga 7 Februari 2024

Pemilih yang bisa mengajukan pindah TPS adalah pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.

BANGKA POS/RESHA JUHARI
SIMULASI PEMILU 2019 - Cara Ajukan Pindah TPS Pada Pemilu 2024, Diperpanjang hingga 7 Februari 2024 

Jika pindah memilih ke Kabupaten/kota lain di dalam provinsi dan dapil DPRD Provinsi, tetapi berbeda dapil DPRD Provinsi, maka mendapat 3 surat suara, di antaranya:

  • Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden
  • Surat Suara DPR RI
  • Surat Suara DPD RI

4. 2 Surat Suara

Jika pindah memilih ke Kabupaten/kota lain di dalam provinsi, tetapi berbeda dapil DPR RI (satu dapil DPR RI terdiri dari beberapa kabupaten), maka mendapat 2 surat suara, di antaranya:

  • Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden
  • Surat Suara DPR RI

5. 1 Surat Suara

Jika pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara, maka akan mendapatkan 1 surat suara, di antaranya:

  • Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved