Mata Lokal Memilih
Cara Ajukan Pindah TPS Pada Pemilu 2024, Diperpanjang hingga 7 Februari 2024
Pemilih yang bisa mengajukan pindah TPS adalah pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.
Editor:
Gryfid Talumedun
BANGKA POS/RESHA JUHARI
SIMULASI PEMILU 2019 - Cara Ajukan Pindah TPS Pada Pemilu 2024, Diperpanjang hingga 7 Februari 2024
Jika pindah memilih ke Kabupaten/kota lain di dalam provinsi dan dapil DPRD Provinsi, tetapi berbeda dapil DPRD Provinsi, maka mendapat 3 surat suara, di antaranya:
- Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden
- Surat Suara DPR RI
- Surat Suara DPD RI
4. 2 Surat Suara
Jika pindah memilih ke Kabupaten/kota lain di dalam provinsi, tetapi berbeda dapil DPR RI (satu dapil DPR RI terdiri dari beberapa kabupaten), maka mendapat 2 surat suara, di antaranya:
- Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden
- Surat Suara DPR RI
5. 1 Surat Suara
Jika pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara, maka akan mendapatkan 1 surat suara, di antaranya:
- Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Mata Lokal Memilih
Unggul via Quick Count Internal di Pilkada Mitra Sulut, Ronald Kandoli Sebut Ini Hadiah Terindah |
![]() |
---|
Penambang di Sulut Solid Pilih Yulius Komaling jadi Gubernur, Suak: Kekuatan Kita Besar |
![]() |
---|
Olly Dondokambey Kans Masuk Kabinet Prabowo Subianto, Pengamat Sebut SK-ADT Jadi Pilihan Realistis |
![]() |
---|
Pantas Harta Kaesang Pangarep Capai Rp92 Miliar, Ternyata Punya Sederet Usaha |
![]() |
---|
Peluang Anies Baswedan Jadi Calon Gubernur DKI Jakarta dari PDIP, Harus Jadi Kader |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.