Penganiayaan Tahanan di Polres Minsel
James Tuwo Tahanan Polres Minsel Korban Penganiayaan: Ginjal Saya Hancur, Hampir Mati dalam Rutan
James Tuwo menceritakan jika dia hampir mati di dalam Rutan Polres Minsel akibat dianiaya para tahanan.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - James Tuwo, tahanan Polres Minahasa Selatan angkat bicara terkait peristiwa penganiayaan yang dialaminya dalam Rutan.
Dia kini menjalani perawatan yang serius di Rumah Sakit hingga harus di operasi besar.
James menceritakan jika dia hampir mati di dalam Rutan akibat dianiaya para tahanan.
Dia tinggal memangil nama Tuhan.
"Saya hampir mati, nafas saya tinggal satu-satu dan memanggil nama Tuhan. Eh mereka hanya bilang jika tidak Tuhan dalam Rutan," ujarnya Kamis (18/1/2024)
Awalnya dia disuruh membuang sampah, kemudian diajak tahanan untuk menonton film.
"Saya kira mau nonton film betul, ternyata saya yang difilmkan atau dianiaya," jelasnya
Kala itu dia disuruh taruh tangan di kepala dan jongkok, lalu tiba-tiba ada yang memukulnya dari belakang.
"Mulut saya juga disumbat untuk tidak berteriak, lalu mereka menganiaya saya," jelasnya
Tak sampai situ, para tahanan menyuruhnya untuk berdiri langsung menggunting rambut.
"Mereka menggunting rambut saya dan memegang hidung," ujarnya
Akibat kejadian tersebut, dia harus dilarikan ke Rumah Sakit dan menjalani operasi serius hingga ginjalnya rusak.
"Saya dioperasi, ginjal kanan saya diangkat akibat dipukul.
Menurut dokter ginjal saya hancur oleh karenanya saya dioperasi," jelasnya
Diketahui Polres Minahasa Selatan kembali melakukan pemeriksaan kasus penganiayaan tahanan bernama James Tuwo (32) yang terjadi di dalam Rutan.
Kini sudah ada 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah RS, GT, RR, SR, MD, YR, HT, AK.
Para tersangka telah diperiksa oleh penyidik pada Kamis (18/1/2023).
Kasat Reskrim Polres Minahasa Selatan Iptu Firman Rinaldi mewakili Kapolres AKBP Feri Sitorus ketika dikonfirmasi sudah membenarkan pemeriksaan tersebut.
"Kami sudah melakukan gelar perkara, dan menetapkan 8 orang tersangka," jelasnya Kamis (18/1/2023)
Menurutnya para tersangka disangkakan pasal 170 ayat 2 point 2 tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat.
"Ancaman pidana 9 tahun penjara," jelasnya
Rinaldi menambahkan pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan lanjut terkait kasus penganiayaan ini.
"Ini kami menunggu proses hukum lebih lanjut, dan tetap kami proses," jelasnya. (Ren)
• BREAKING NEWS: Polres Minsel Tetapkan 8 Tersangka Kasus Penganiayaan dalam Rumah Tahanan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.