Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Arti Kata

Apa Itu Carok? Viral Kakak Beradik Lawan 10 Orang hingga Tewaskan 4 Pesilat

Belum lama ini terjadi peristiwa carok Madura di Desa Bumianyar, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur

Editor: Glendi Manengal
Istimewa via TribunMedan
Ilustrasi Tradisi Carok Madura 

Ini terjadi saat ada pelecehan harga diri secara tiba-tiba.

Carok secara terang-terangan memerlukan tiga syarat yaitu kadigdajan, tampeng sereng, dan banda. Kadigdajan berarti pihak yang akan berkelahi harus memiliki kesiapan secara fisik dan mental yaitu bela diri dan keberanian. 

Tampeng sereng berarti memiliki tubuh yang kebal, sedangkan banda adalah biaya yang harus disiapkan untuk memulai Carok dan menanggung biaya setelahnya. 

Banda digunakan untuk membayar mantra tubuh kebal, membiayai ritual kematian dari pelaku Carok yang terbunuh serta meringankan hukuman dalam putusan sidang peradilan.

Carok hanya dilakukan jika pihak yang akan berkelahi telah menerima persetujuan dari keluarganya. 

Selain itu, Carok harus dilakukan dii tempat yang sepi dan sulit dijangkau oleh masyarakat. Para pelaku Carok juga harus mengenakan pakaian adat Madura dan hanya diperbolehkan menggunakan celurit sebagai senjata. 

Sebelum Carok dimulai, diadakan tukar celurit dan penyampaian pesan kepada keluarga masing-masing apabila terbunuh.

Makna

Masyarakat Madura memaknai carok sebagai bentuk mempertahankan harga diri terutama dalam perkara suami terhadap istrinya. 

Carok menjadi lambang kekuasaan suami terhadap istrinya sehingga terbentuk budaya berumah tangga terutama pada cara menerima tamu, cara berpakaian, dan pernikahan antar keluarga. 

Selain itu, Carok juga menjadi pembentuk budaya pemukiman masyarakat Madura. 

Sedangkan dari segi status sosial, Carok dijadikan alat untuk memperoleh kekuasaan dan melambangkan kekuatan bagi kerabat dan lingkungan sosial pelakunya. 

Oleh karenanya, pemenang dalam Carok akan menyimpan senjata yang dipakai untuk membunuh serta mengubur mayat lawannya di pekarangan rumah.

Hal ini dilakukan sebagai bentuk pewarisan dendam kepada keturunan dari pelaku Carok. (*)

(Sumber Tribunnewswiki)

Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved