Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

Akhirnya Terungkap Identitas 3 Polisi Tangkap Saipul Jamil, Terbukti Langgar SOP, Apa Sanksinya?

Sang pedangdut serta asistennya dipukul karena enggan diamankan di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat (5/1/2024) lalu.

Editor: Indry Panigoro
via Tribun Style
Sosok pria hoodie merah maroon yang sempat bikin Saipul Jamil meraung-raung (IST) 

TRIBUNMANADO.CO.ID - "Hasil pemeriksaan bahwa memang terbukti ketiga anggota tersebut melakukan pelanggaran prosedur," ungkap Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (12/1/2024).

Pelanggaran yang dimaksud antara lain membiarkan warga melakukan kekerasan terhadap Steven sebagai pengguna narkoba.

Kemudian tidak meyakinkan pelaku bahwa penyidik merupakan anggota kepolisian.

"Meskipun anggota tersebut sudah mengatakan kami polisi dan menunjukkan tanda lencana kepolisian.

Namun, itu belum cukup untuk meyakinkan tersangka untuk mematuhi perintah petugas untuk berhenti," ujar Syahduddi.

Ya Iptu, H, Iptu ZM, dan Iptu AW terbukti melanggar prosedur saat menangkap Saipul Jamil terkait asistennya yang terjerat kasus narkoba.

Pelanggaran yang dimaksud antara lain membiarkan warga melakukan kekerasan terhadap Steven.

H, ZM, dan AW pun bakal menjalani sidang etik untuk mendapatkan hukuman sesuai ketentuan.

Ya, tiga polisi terbukti melanggar standard operating procedure (SOP) saat menangkap Saipul Jamil dan asistennya, Steven, karena penyalahgunaan narkoba, di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan, ketiga polisi itu berinisial Iptu H, Iptu ZM, dan Iptu AW.

Mereka telah diperiksa Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Metro Jakarta Barat.

Saipul Jamil diamankan karena berada di dalam mobil bersama seseorang yang menjadi target polisi terkait kasus narkoba
Momen Saipul Jamil diamankan karena berada di dalam mobil bersama seseorang yang menjadi target polisi terkait kasus narkoba (Kolase Tribunnews.com)

Alhasil, Steven yang kala itu mengemudikan mobil melarikan diri bersama Saipul.

H, ZM, dan AW pun akan disidang etik untuk mendapatkan hukuman sesuai ketentuan.

"Terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana tadi disampaikan selain dibebastugaskan, dia juga nanti akan menjalani sidang untuk mendapatkan kepastian hukum," jelas Syahduddi.

"Karena ini menjadi aturan yang berlaku di institusi Polri untuk menindaklanjuti setiap pelanggaran anggota yang terlibat ataupun diduga melakukan pelanggaran," imbuh dia.

Sementara itu, polisi juga menangkap dua warga sipil berinisial RP alias Ucok (26) dan I alias Busuk (32) yang ikut-ikutan meringkus pedangdut Saipul Jamil dan Steven. Keduanya memukul Steven dan mencaci maki Saipul di lokasi kejadian.

Adapun video penangkapan Saipul Jamil viral di media sosial.

Sang pedangdut serta asistennya dipukul karena enggan diamankan di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat (5/1/2024) lalu.

Terdengar pula makian yang dilontarkan kepada Saipul Jamil. Kala itu, Saipul Jamil ditangkap bersama asistennya bernama Steven.

Momen Saipul Jamil saat digiring polisi menuju mobil meninggalkan Polsek Tambora untuk menjalani tes urine ulang di Laboratorium Polda Metro Jaya, Jumat (5/1/2024).
Momen Saipul Jamil saat digiring polisi menuju mobil meninggalkan Polsek Tambora untuk menjalani tes urine ulang di Laboratorium Polda Metro Jaya, Jumat (5/1/2024). (Elga Hikari Putra/TribunJakarta.com)

Steven diketahui membeli sabu dari pengedar narkoba berinisial R (18).

"Saudara R diamankan di kediamannya di wilayah Kedaung Kali Angke dan dia mendapatkan barang-barang tersebut, ini yang sedang kami cari dan dalami," kata Syahduddi dalam konferensi pers, Sabtu (6/1/2024).

R ditangkap beserta barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,21 gram. Menurut pengakuan R, Steven membeli sabu kepadanya dengan harga Rp 1 juta.

Atas perbuatannya, Steven dan R disangkakan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

INGAT Pria Berjaket Maroon yang Ikut-ikutan Tangkap Saipul Jamil? Kini Diringkus, Ternyata Dendam

Masih ingat penangkapan Saipul Jamil gara-gara asistennya terjerat narkoba?

Momen tersebut mendapat perhatian warga karena terjadi di jalan. Ditambah lagi aksi pemukulan yang dilakukan pria tak dikenal yang memakai helm.

Kini sosok pria tersebut berhasil diringkus polisi, ternyata sakit hati kepada asisten Saipul Jamil.

Ya, polisi menangkap dua orang berinisial RP alias Ucok (26), dan I alias Busuk (32) yang ikut-ikutan menangkap pedangdut Saipul Jamil terkait kasus penyalahgunaan narkoba oleh asistennya.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan, kedua pelaku juga memukul asisten Saipul Jamil bernama Steven.

Sosok pria hoodie merah maroon yang sempat bikin Saipul Jamil meraung-raung. Bukan polisi namun ancam dan maki sang pedangdut
Sosok pria hoodie merah maroon yang sempat bikin Saipul Jamil meraung-raung (IST)

"Penyidik berhasil mengamankan dua orang, yang pertama atas nama RP alias Ucok 26 tahun," ujar Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (12/4/2024).

"Di mana pada saat kejadian yang terekam dalam video yang bersangkutan menggunakan jaket warna hitam, dan helm warna hitam," imbuh dia.

Syahduddi menjelaskan, RP berperan menjambak rambut dan memukul bibir Steven menggunakan tangan kanan.

Sementara I merupakan pelaku yang menggunakan hoodie maroon, dan helm.

I ikut menangkap Steven di dalam mobilnya.

"Memang yang melakukan tindakan pemukulan dan intimidasi adalah bukan anggota Polri.

Bahwa yang bersangkutan adalah warga masyarakat yang kebetulan melintas di jalan pada saat aksi," ungkap Syahduddi.

Dia menyampaikan, RP dan I melakukan aksi penganiayaan lantaran tak terima usai diserempet oleh mobil yang dikemudikan Steven.

"Sehingga dua orang ini emosi dan ikut mengejar, membantu polisi untuk menangkap orang yang melarikan diri tersebut," jelas Syahduddi.

Kini, RP dan I telah ditahan di Mapolsek Tanjung Duren. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pengeroyokan dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.

Dua orang yang ikut terlibat dalam penangkapan Saipul Jamil dan asistennya diringkus polisi.
Dua orang yang ikut terlibat dalam penangkapan Saipul Jamil dan asistennya diringkus polisi. (Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah)

Adapun video penangkapan Saipul Jamil viral di media sosial. Sang pedangdut serta asistennya dipukul karena enggan diamankan di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat (5/1/2024) lalu.

Terdengar pula makian yang dilontarkan kepada Saipul Jamil.

Kala itu, Saipul Jamil ditangkap bersama asistennya bernama Steven.

Steven diketahui membeli sabu dari pengedar narkoba berinisial R (18).

"Saudara R diamankan di kediamannya di wilayah Kedaung Kali Angke dan dia mendapatkan barang-barang tersebut, ini yang sedang kami cari dan dalami," kata Syahduddi dalam konferensi pers, Sabtu (6/1/2024).

R ditangkap beserta barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,21 gram.

Menurut pengakuan R, Steven membeli sabu kepadanya dengan harga Rp 1 juta.

Atas perbuatannya, Steven dan R disangkakan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Kompas.com/Zintan Prihatini)

Diolah dari artikel Kompas.com

Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com 

Baca Berita Lainnya di: Google News

 

Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved