Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

Identitas Mahasiswi dan Selebgram yang Terciduk Promo Judi Online, Terungkap Juga Honor yang Didapat

Keduanya diciduk petugas gara-gara mempromosikan judi online melalui akun instagram pribadinya dengan upah jutaan.

Editor: Indry Panigoro
HO via Tribun Style
Gaya hedon salah satu selebgram ditangkap promosi judi online, Katherine Aureyene 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Viral penangkapan mahasiswi dan selebgram yang diduga promosi judi online.

Bukan hanya identitas mereka yang terungkap.

Berapa honor yang mereka dapatkan dari promosi judi online juga terungkap.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, keduanya tidak hanya mempromosikan satu situs judi online.

Namun juga beberapa situs judi online.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan Fahima sudah melakukan aktivitasnya ini sejak bulan Juni 2023 sedangkan Katherine Aureyene dari bulan Februari 2022 lalu.

"Untuk KA, hingga saat ini menurut penyelidikan dan penyidikan ini 3-5 situs judi online yang dilakoni oleh pelaku yang pertama. Untuk FA pun sama," paparnya di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa (9/1/2024).

Mereka melakukan aktifitasnya ini untuk memenuhi kebutuhannya.

"Untuk FA sendiri 350-700 ribu perbulan sedangkan untuk KA sampai 3 juta perbulan," tandasnya.

Mereka yang ditangkap yakni dua perempuan berinisial FA (20) dan KA (22).

Keduanya tertunduk lesu saat ditampilkan di Kantor Polresta Bogor Kota, Selasa (9/1/2024).

Keduanya diciduk petugas gara-gara mempromosikan judi online melalui akun instagram pribadinya dengan upah jutaan.

2 selebgram dicocok polisi gegara promosi judi online, ternyata hobi flexing
2 selebgram dicocok polisi gegara promosi judi online, ternyata hobi flexing (instagram)


Terkuak upah yang diterima dua selebgram tersebut dalam mempromosikan judi online.

Diketahui, FA merupakan seorang wiraswasta, Sedangkan KA tercatat sebagai mahasiswi di salah satu kampus di Kota Bogor.

FA memiliki 22,3 ribu pengikut. Sedangkan KA punya 45 ribu followers.

Petugas berhasil menciduk keduanya saat melakukan patroli cyber.

Saat ditampilkan di Polresta Bogor Kota, tampang keduanya tertutup masker serta hijab.

"Ini (judi online) merupakan penyakit masyarakat. Kita amankan dua orang tersangka selebgram dari lokasi yang berbeda," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa (9/1/2024).

Bismo mengungkapkan pola promosi judi online kedua tersangka melalui stroy di instagram pribadi.

FA mempromosikan judi online Byon88, serta Pola.

KA mempromosikan lewat link PANENGG.

"Link itu dipromosikan. Kemudian ketika di klik, langsung muncul situs judi online," tambah Bismo.

Bismo mengungkapkan keduanya terpaksa mempromosikan judi online untuk memenuhi kebutuhan kesehariannya.

"Kemudian dari si tersangka (KA) menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan sehari hari. Lalu, bayar kosan, bayar kuliah dan lainnya," tambahnya.

FA ditangkap di kediamannya serta KA ditangkap saat tak jauh dari kosannya pada tanggal 6 Januari 2024.

FA mendapatkan upah Rp350 ribu-Rp700 Ribu. Sedangkan, KA mendapatkan Rp 3 juta.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan, keduanya mendapat imbalan yang berbeda tergantung followersnya.

"Tergantung followers selebgram tersebut, selebgram berinisial FA ini karena followersnya 22 ribu sekian maka memperoleh upah untuk postingan Rp 350 ribu- Rp 700 ribu persitus, perdua minggu atau perbulan," kata Luthfi.

"Sedangkan untuk selebgram berinisial K, karena followers sudah lebih dari 40 ribu keatas dia memperoleh upah posting sebesar Rp1,5 juta - Rp 3 juta persitus perdua minggu atau perbulan," tandasnya.

Kini, kedua selebgram ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Keduanya diancam hukuman penjara selama 10 tahun penjara dengan denda Rp 10 Miliar.

"Kita jerat dengan Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 atas perubahan kedua UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," katanya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com

Sumber: Tribun Bogor

Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com

Baca Berita Lainnya di: Google News

Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved