Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gosip Artis

Buang Sial Usai Ditangkap karena Narkoba Tapi Hasil Tes Negatif, Saipul Jamil Kini Ganti Namanya

Kini ia bersiap memulai kembali hidupnya dengan nama baru. Ya, Saipul Jamil memutuskan ganti nama untuk buang sial.

Editor: Indry Panigoro
(Tribunnews.com/Fauzi Nur Alamsyah)
Saipul Jamil umumkan ganti nama setelah dipulangkan ke rumah dan terbukti bersih dari narkoba. 

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan, polisi yang menangkap Saipul dibebastugaskan sebagai penyidik selama diperiksa oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Metro Jakarta Barat.

Anggota Unit Narkoba Polsek Tambora itu diperiksa karena diduga melanggar prosedur saat mengejar dan menangkap pelaku.

Polisi beberkan nasib pedangdut Saipul Jamil setelah asistennya positif menggunakan narkoba. Kepolisian masih dalami ada tidaknya keterlibatan Saipul.
Polisi yang Tangkap Saipul Jamil Dibebastugaskan Selama Diperiksa Propam (Tribunnews.com)

"Ketika ada indikasi pelanggaran prosedur dalam tindakannya, maka kami tidak akan segan-segan memberikan punishment kepada setiap anggota yang melanggar," ujar Syahduddi dalam keterangan tertulis, Selasa (9/1/2024).

Dia pun memastikan, anggota yang terlibat dalam penangkapan Saipul akan diperiksa secara objektif.

"Kami menjamin pemeriksaan Propam terhadap anggota yang terlibat dalam penangkapan tersebut berjalan dengan objektif dan bisa memberikan rasa keadilan bagi semua pihak," ungkap Syahduddi.

Adapun video penangkapan Saipul Jamil viral di media sosial.

Sang pedangdut serta asistennya diduga dipukul karena enggan diamankan.

Terdengar pula makian yang dilontarkan kepada Saipul Jamil.

Saat itu Saipul Jamil ditangkap bersama asistennya bernama Steven. Steven diketahui membeli sabu dari pengedar narkoba berinisial R (18).

"Saudara R diamankan di kediamannya di wilayah Kedaung Kali Angke dan dia mendapatkan barang-barang tersebut, ini yang sedang kami cari dan dalami," kata Syahduddi dalam konferensi pers, Sabtu (6/1/2024).

Adapun R ditangkap beserta barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,21 gram.

Menurut pengakuan R, Steven membeli sabu kepadanya dengan harga Rp 1 juta.

Atas perbuatannya, Steven dan R disangkakan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Tribunnews.com/Ayu)(Kompas.com/Zintan Prihatini)

Diolah dari artikel Tribunnews.com dan Kompas.com

Sumber: Tribunnews.com

Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com

Baca Berita Lainnya di: Google News

Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved