Sulawesi Utara
Knalpot Bising Bikin Resah Warga Ibu Kota Sulut, Kapolresta Manado Langsung Keluarkan Maklumat
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait mengambil langkah tegas terkait knalpot bising.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID -Banyaknya keluhan soal knalpot bising di Manado, Ibu Kota Provinsi Sulawesi Utara, langsung ditanggapi Polresta Manado.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait mengambil langkah tegas terkait knalpot bising.
Apalagi knalpot bising menjadi salah satu penyebab terjadinya ricuh yang melibatkan anggota TNI dan rombongan pengiring jenazah di depan Kodam XIII Merdeka.
Bahkan Kapolresta Manado langsung mengeluarkan maklumat resmi terkait penindakan knalpot bising di Manado.
Maklumat tersebut tertuang dalam nomor MAK/05/I/2024 tertanggal 10 Januari 2024.
Dalam maklumat tersebut ada dua poin penting yang menyoroti soal gangguan Kamtibmas di Manado.
Salah satunya adalah penggunaan knalpot bising.
Kapolresta Manado Julianto Sirait mengatakan maklumat tersebut sebagai langkah preventif untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukumnya.
"Ini langkah preventif yang kita ambil untuk menjaga ketertiban di Manado. Karena selama ini banyak keluhan soal knalpot bising," ujarnya.
Dalam isi maklumatnya, Julianto menegaskan bahwa penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dapat mengganggu ketentraman masyarakat.
Oleh karena itu, pelaku usaha yang memproduksi, menjual, dan memperdagangkan knalpot yang tidak sesuai standar spesifikasi teknik dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
Tidak hanya itu, pengguna kendaraan bermotor di jalan raya juga dilarang menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2000 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Pelanggaran terhadap larangan tersebut dapat mengakibatkan sanksi pidana penjara atau denda yang signifikan," kata dia.
Ia menegaskan maklumat ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat serta menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Polresta Manado.
Setiap anggota Polri diwajibkan untuk bertindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila menemukan pelanggaran terhadap maklumat ini.
"Jadi siapa saja anggota Polresta Manado yang menemukan penggunaan knalpot bising bisa langsung ditindak di tempat," tegas dia. (Nie)
• Potret Kondisi Traffic Lights Tak Berfungsi di Manado Sulawesi Utara, Pengendara: Sudah Setahun
Manado
Sulawesi Utara
Knalpot Bising
Kombes Pol Julianto Sirait
Kodam XIII Merdeka
BeritaViral
ViralLokal
Suasana Kantor DPRD Sulawesi Utara Sore Ini |
![]() |
---|
5 Peristiwa di Sulut: Penemuan Kerangka Manusia hingga Pelaku Pembuang Sampah Terancam Dipenjara |
![]() |
---|
Berita Populer di Sulawesi Utara: Komunitas Ojol Doakan Affan Kurniawan, Deklarasi Sulut Aman-Damai |
![]() |
---|
Bersama Komunitas Ojek Online Kopolresta Manado Gelorakan Satu Sulut Cinta Aman dan Damai |
![]() |
---|
Alumni UGM Asal Sulut Taufik Tumbelaka: Unjuk Rasa Momentum Evaluasi Pemangku kebijakan Pejabat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.