Ramadan 2024
Benarkah Hirup Minyak Kayu Putih dan Inhaler Bisa Membatalkan Puasa Ramadan 2024? Ini Penjelasannya
Termasuk pertanyaan apakah menghirup minyak kayu putih dan inhaler bisa membatalkan puasa atau tidak.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Bulan suci Ramadan 2024 sudah di depan mata.
Kurang lebih 2 bulan lagi umat islam akan menunaikan ibadah puasa.
Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI, tanggal 1 Ramadhan akan jatuh pada Selasa, 12 Maret 2024.
Sementara itu, untuk tanggal 1 Syawal atau Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 akan jatuh pada Rabu, 10 April 2024.
Menjelang puasa pasti banyak muncul pertanyaan hal-hal yang membatalkan puasa.
Termasuk pertanyaan apakah menghirup minyak kayu putih dan inhaler bisa membatalkan puasa atau tidak.
Dilansir dari Tribunnews.com, mantan Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Wahid Ahmadi, menjelaskan menghirup inhaler saat berpuasa karena flu tidaklah membatalkan puasa.
Para ulama telah membahas hal ini dan menyatakan dalam kaitannya dengan inhealer ini, yang dihirup adalah berbentuk zatnya saja.
"Sudah banyak dibahas oleh ulama, jadi kalau kita hanya menghirup benda yang bentuknya zat saja, kayak uap misalnya ya, uap air, atau asap, itu masuk ke dalam mulut ke hidup tidak ada masalah," ujar Wahid Ahmadi dalam program Tanya Ustaz Tribunnews.com.
Ia mencontohkan kasus lain seperti ketika menghirup asap rokok.
Ketika ada orang yang merokok, saat berada di sebelahnya dan asap tersebut terhirup, maka hal itu juga tidak ada masalah.
"Ada orang merokok misalnya, kita di sebelahnya, kemudian asap rokoknya masuk ke rongga mulut kita atau hidung tidak ada masalah."
"Merokoknya enggak boleh, tapi kalau ada orang lain merokok dan kita (ikut) menghirup asapnya, engga ada masalah," jelasnya.
Secara prinsip, yang membatalkan puasa adalah masuknya minuman atau barang ke dalam lubang seperti mulut, hidung atau telinga.
"Karena itu Inhaler juga termasuk gas ya, tidak ada masalah juga. Boleh," tutupnya.
Penyebab Puasa Batal
Ada beberapa hal yang dapat membatalkan puasa seseorang seperti dijelaskan dalam buku Tuntunan Ibadah Ramadhan yang diterbitkan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah tahun 2020.
1. Makan dan Minum dengan Sengaja
Orang yang makan dan minum di siang hari pada bulan Ramadhan puasanya akan batal.
Dengan demikian orang tersebut wajib menggantinya di luar bulan Ramadhan.
Dasar: “Makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar ...” [QS. al-Baqarah (2): 187].
2. Berhubungan dengan suami atau istri di Siang Hari
Melakukan hubungan di siang hari pada bulan Ramadan juga merupakan hal yang menyebabkan batalnya puasa.
Bagi yang melakukannya maka wajib mengganti puasanya di luar bulan Ramadhan dan wajib membayar kifarah.
Kifarah tersebut berupa memerdekakan seorang budak; kalau tidak mampu harus berpuasa 2 (dua) bulan berturut-turut; kalau tidak mampu harus memberi makan 60 orang miskin, setiap orang 1 mud makanan pokok.
Dasarnya : Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid” (QS. Al Baqarah: 187).
3. Keluar cairan karena Bercumbu
Dalam buku Panduan Ramadhan Bekal Meraih Ramadhan Penuh Berkah terbitan Pustaka Muslim, dijelaskan keluar cairan juga menjadi penyebab batalnya puasa dan wajib menggantinya di hari yang lain.
Yang dimaksud bercumbu disini ialah bersentuhan seperti ciuman tanpa ada batas atau bisa pula dengan mengeluarkan caira lewat tangan.
Sedangkan jika keluar cairan tanpa bersentuhan seperti keluarnya karena mimpi basah atau karena imajinasi lewat pikiran, maka tidak membatalkan puasa.
Muhammad Al Hishni rahimahullah mengatakan bahwa keluarnya mani dengan berpikir atau karena ihtilam (mimpi basah) tidak termasuk pembatal puasa.
Para ulama tidak berselisih dalam hal ini, bahkan ada yang mengatakan sebagai ijma’ (konsensus ulama). (Kifayatul Akhyar, hal. 251).
4. Keluar Haid dan Nifas
Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai sebab kekurangan agama wanita, beliau berkata :
“Bukankah wanita jika haidh tidak shalat dan tidak puasa?” (HR. Bukhari no. 304 dan Muslim no. 79).
Penulis Kifayatul Akhyar berkata, “Telah ada nukilan ijma’ (sepakat ulama), puasa menjadi tidak sah jika mendapati haidh dan nifas. Jika haidh dan nifas didapati di pertengahan siang, puasanya batal.”
Syaikh Musthofa Al Bugho berkata, “Jika seorang wanita mendapati haid dan nifas, puasanya tidak sah. Jika ia mendapati haid atau nifas di satu waktu dari siang, puasanya batal. Dan ia wajib mengqadha’ puasa pada hari tersebut.”
Wanita yang mengalami haid atau nifas di tengah puasa, maka puasanya batal dan wajib menggantinya setelah Ramadhan.
(*/ Tribun-Medan.com)
Artikel ini sudah tayang di Tribun Jabar
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com
Baca Berita Lainnya di: Google News
Malam Takbiran di Kota Bitung Sulut, Ada Pawai Jalan Kaki dan Warga Kristen Jaga Keamanan |
![]() |
---|
Solid ARB dan MRV Gandeng Pegiat Otomotif di Sangihe Serahkan Bantuan dan Safari Ramadan |
![]() |
---|
Ratusan Warga di Manado Sulawesi Utara Ramaikan Pawai Takbiran, Finish di Boulevard Dua |
![]() |
---|
Knalpot Peserta Pawai Takbiran di Manado Sulut Diperiksa, Kompol Yulfa : Tak Boleh Ada Knalpot Brong |
![]() |
---|
Polisi Siaga Amankan Rute Pawai Takbiran 1445 Hijriah di Manado |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.