Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penertiban Knalpot Brong di Minut

10 Knalpot Brong Disita Polisi pada Operasi Penertiban di Depan Polres Minahasa Utara Hari Ini

KBO Sat Lantas Polres Minut, Iptu Ronny Raturandang mengatakan ini adalah atensi dari Kapolres Minahasa Utara.

Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Handhika Dawangi
Dokumentasi Humas Polres Minahasa Utara
Sejumlah pengendara terjaring operasi penertiban knalpot brong di Depan Markas Polres Minut, Selasa 9 Januari 2024. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sat Lantas Polres Minahasa Utara terus melakukan penertiban knalpot brong atau bising. Hari ini Selasa 9 Januari 2024 adalah hari kedua penertiban. 

Tadi pagi penertiban knalpot brong dilakukan di Depan Markas Polres Minahasa Utara

Ada 10 knalpot brong atau bising yang disita polisi

Penertiban dipimpin KBO Sat Lantas Polres Minut, Iptu Ronny Raturandang.

"Sesuai dengan atensi pimpinan, hari ini kami melakukan penindakan penggunaan knalpot racing (brong atau bising) dan yang tidak lengkap surat-surat," ujar Iptu Ronny.

Knalpot Langsung Dicabut

Iptu Ronny Raturandang mengatakan, pada penertiban tersebut sepeda motor yang menggunakan knalpot brong langsung diminta berhenti dan knalpot langsung dicabut. 

"Kami langsung mencabut knalpot brong yang dipakai pelanggar dan langsung disita," kata Iptu Ronny. 

10 Knalpot Disita

Hasil penertiban tersebut, ada 10 knalpot brong yang disita.

"Kami menyita 10 knalpot brong, 8 unit, 7 SIM dan 3 STNK," kata dia. 

Imbauan

Sat Lantas Polres Minut menyampaikan kepada masyarakat supaya tidak menggunakan knalpot brong pada sepeda motor

"Saya minta seluruh pengendara roda dua dan roda empat agar tidak menggunakan knalpot brong dan tetap patuhi aturan yang ada," ujar dia. (fis)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved