Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

UMK 2024

Daftar UMK 2024 Tertinggi dan Terendah di Indonesia

Berikut daftar UMK 2024 tertinggi dan terendah di Indonesia. Cek juga daftar lengkap UMP 2024 (provinsi) se Indonesia.

Kolase/HO
Daftar lengkap UMK 2024 tertinggi dan terendah di Indonesia. Cek juga daftar lengkap UMP di 38 Provinsi. 

Sebagai tambahan informasi, besaran UMK 2024 ini hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.

Bagi para pengusaha yang sudah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMK 2024, dilarang untuk mengurangi atau menurunkan besaran upah yang telah ditetapkan.

Apabila para pengusaha ketahuan tidak mematuhi aturan ini, mereka akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Apa Itu UMK ?

UMK adalah standar minimum upah bagi pekerja yang berlaku di setiap Kabupaten atau Kota yang diajukan oleh Bupati atau Wali Kota untuk ditetapkan oleh Gubernur.

Dalam hal ini, Gubernur bisa menetapkan UMK dalam hal hasil penghitungan upah minimum Kabupaten/Kota lebih tinggi dari UMP.

UMP Sulawesi Utara

Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 di Sulawesi Utara naik.

UMP Sulut 2024 naik 1.67 persen atau Rp 60.000.

Besaran UMP di Sulut sebelumnya Rp 3.485.000, kini menjadi Rp 3.545.000 untuk tahun 2024.

Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey mengungkapkan, kenaikan UMP 2024 sebanyak 1.67 persen ini berdasarkan pertimbangan tertentu.

"Ini lebih kepada menjaga iklim investasi. Kalau kita naikkan tinggi, dampaknya ke investasi," kata Olly usai penetapan UMP Sulut di Hotel The Sentra Manado, Selasa (21/11/2023).

Kata Olly yang didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Rahel Rotinsulu mengatakan, saat ini investasi di Sulawesi Utara lagi meningkat seiring berakhirnya pandemi.

"Investasi lagi naik. Itu yang kita jaga. Kalau upah terlalu tinggi, bagaimana investor?" kata Olly lagi.

Daftar lengkap UMP 2024 di Indonesia

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved